PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang mensosialisasikan mengajak pedagang-pedagang di Pasar Pagi Pemalang memutus peredaran rokok ilegal lewat sosialisasi gempur rokok ilegal, Jumat 16 Mei 2023.
Sosialisasi yang berlangsung di area Parkir Pasar Pagi Pemalang itu dibuka oleh Plt Kepala Diskominfo Pemalang, Joko Ngatmo. Dua narasumber dihadirkan dalam sosialisasi ini diantaranya Biro ISDA Setda Provinsi Jawa Tengah, Een Erliana dan Bea Cukai Tegal, Anggit Perdana.
Disampaikan Joko Ngatmo, tujuan digelarnya sosialisasi ini adalah untuk mengetahui jenis-jenis rokok yang tidak berizin (ilegal) dan rokok yang berizin (legal).
Baca Juga
“Yang tidak bercukai nanti dijelaskan oleh 2 narasumber tentang cukai resmi dan palsu seperti apa, sehingga bapak dan ibu kalau berjualan tentunya sudah tidak ada lagi yang menjual rokok ilegal,” jelasnya.
Joko Ngatmo menerangkan, berjualan rokok ilegal dampaknya sangat luar biasa yang nantinya akan dapat berakibat sanksi bagi pelanggar. “Nantinya akan kena sanksi atau hanya peringatan saja,” ungkapnya.
Namun demikian, dirinya berpesan bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang bukan melarang berjualan rokok. Pemerintah mengizinkan, tetapi harus sesuai aturan yaitu menjual rokok yang sudah tertera pita cukainya.
“Yang diinginkan oleh Plt Bupati Pemalang dodolan yo dodolan, bati yo bati tapi dodolan ojo sing ilegal,” pesannya.
Joko berharap, setelah kegiatan ini, para peserta sosialisasi bisa membantu menyebarkan informasi yang mereka dapatkan, sehingga di Pasar Pagi sudah tidak ada lagi pedagang yang berjualan dan merokok ilegal.
“Harapan kami, pada tahun-tahun mendatang, dimulai hari ini di wilayah Pemalang, semua pedagang sudah tidak akan menjual rokok ilegal lagi,” pungkasnya.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Baca Juga