PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dua terduga pengedar pil hexymer di Pasar Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang ramai-ramai digrebek dan ditangkap warga Desa Gondang, Sabtu malam 17 Juni 2023. Keduanya merupakan warga Aceh.
Informasi yang dihimpun puskapik.com, ditangkapnya dua penjual obat-obatan keras itu berawal dari kecurigaan warga terhadap datangnya pedagang asing di Pasar Gondang. Mereka berjualan ala warung lang rokok kaki lima.
Sudah tiga hari mereka berjualan di pasar itu. Kecurigaan warga khususnya pemuda setempat makin menguat setelah melihat pedagang tersebut menawarkan paket-paket kecil diduga obat-obatan terlarang ke remaja.
Terlebih, pemuda Gondang mendapati adanya remaja yang teler dan mengaku membeli obat-obatan di warung lang orang asing yang selama ini dicurigai para pemuda Gondang itu.
Hingga akhirnya, pemuda Gondang bersama warga ramai-ramai menggerebek warung lang tersebut dan menangkap dua terduga penjual obat-obatan terlarang itu, beserta barang bukti berupa paket-paket kecil pil berwarna kuning.
Penangkapan dua terduga pengedar obat-obatan terlarang itu pun menggemparkan warga Desa Gondang semalam. Kedua terduga pengedar pil hexymer dan barang bukti dibawa ke Balai Desa Gondang kemudian diserahkan ke Polsek Taman.
Saat dikonfirmasi puskapik.com, Kasat Resnarkoba Polres Pemalang, AKP Wahyudi Wibowo, membenarkan terkait adanya penangkapan dua orang asal Aceh terduga penjual obat-obatan terlarang di Desa Gondang semalam.
Namun demikian, kedua terduga penjual obat-obatan terlarang itu tak ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor karena alasan kurangnya alat bukti.
“Belum cukup bukti, jadi masih wajib lapor. BB (barang bukti) ada obat-obatannya, namun untuk pembuktian obat tersebut dijualbelikan masih belum cukup bukti.” terangnya kepada puskapik.com, Minggu 18 Juni 2023.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi