Jual Pil Trihex Nyamar Toko Kelontong, Pemuda di Pemalang Digelandang Warga ke Polres

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Seorang pemuda, A (23) digiring warga Comal ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang lantaran diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin seperti Tramadol, Trihexpenidil dan pil kuning.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Narkoba AKP Wahyudi Wibowo, mengatakan, tersangka A telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pemalang sejak Sabtu 24 Juni 2023 sore.

“Tersangka telah diamankan, beserta barang bukti ribuan butir obat-obatan keras tanpa izin dan uang hasil penjualannya,” kata AKP Wahyudi Wibowo dalam rilis yang diterima puskapik.com, Senin 26 Juni 2023.

Setibanya di Polres Pemalang, kata Wahyudi Wibowo, Satnarkoba melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka A. Diketahui, A yang merupakan warga Aceh, menyamar berdagang ala toko kelontong dalam menjual obat keras itu.

‘’Diduga, tersangka tanpa hak dan keahlian telah mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan,” ungkap AKP Wahyudi Wibowo.

Sebelumnya, video penggerebekan toko kelontong A di Terminal Comal oleh warga beredar dan viral di media sosial. Saat penggeledahan, warga menemukan paket obat-obatan keras.

“Tersangka dikenakan pasal 196 jo 98 ayat (2), ayat (3), dan atau pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” imbuh Kasat Narkoba.

Atas terungkapnya penjualan obat-obatan keras itu, AKP Wahyudi Wibowo menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah berpartisipasi dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pemalang.

“Apabila melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkoba, mohon infokan kepada kami, agar dapat segera tindaklanjuti,” pungkas AKP Wahyudi Wibowo.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!