Palsukan Merek Sarung Gajah Duduk, Direktur PT PAJ Divonis 1,6 Tahun Penjara
- calendar_month Jum, 7 Jul 2023


Kuasa hukum dari PT Gajah Duduk, Dadang Risdiyanto, sebagai pelapor menyatakan, jika melihat fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara pidana dimaksud, menurutnya memang sudah sepatutnya pemilik sah merek dilindungi hak eksklusifnya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Baik menggunakan maupun memperdagangkan merek pihak lain tersebut dengan melawan hukum.
Sehingga, kata Dadang, hukum harus ditegakan terhadap setiap warga negara dan jika kembali mengacu fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka putusan majelis hakim yang menghukum bersalah terhadap terdakwa Mohammad Khanif, sudah tepat dan benar.
“Yang terpenting, putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan, khususnya PT Gajah Duduk sebagai pemilik sah merek Gajah Duduk,” tegas Dadang Risdiyanto.
Adanya putusan tersebut, dirinya berharap selanjutnya bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab baik memproduksi, mendistribusikan dan juga memperdagangkan sarung merek Gajah Duduk, yang bukan diproduksi oleh PT Gajah Duduk, agar segera menghentikan seluruh kegiatannya. Pasalnya, hal tersebut selain sangat merugikan pihak PT Gajah Duduk, juga melanggar hukum yang berlaku.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Mohammad Khanif, telah bersalah karena memalsukan merek Sarung Gajah Duduk. Sebagaimana dalam dakwaan yakni Pasal 100 ayat (1) UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. JPU menilai bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pemalsuan merek, sehingga korban yakni PT Gajah Duduk mengalami potensi kerugian hingga Rp 25 miliar.
- Penulis: puskapik




























