PUSKAPIK.COM, Pemalang – Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang menyoroti Kepala Disnaker, Mohammad Sidik, yang merangkap tiga jabatan sekaligus. Mereka pun menilai jabatan Pj Sekda yang tengah diemban Sidik cacat hukum.
Ratusan anggota ormas Pemuda Pancasila berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pemalang pagi tadi, Kamis 13 Juli 2023. Aksi mereka mengangkat sejumlah isu, salah satunya praktik rangkap jabatan oleh Mohammad Sidik.
Seperti diketahui saat ini Mohammad Sidik menduduki 3 jabatan sekaligus, mulai dari Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemalang, Pj Sekda, hingga Plh Bupati. Bahkan ia pun menjabat Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Mulia.
Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Pemalang, Aris Ismail, menilai praktik rangkap jabatan oleh Mohammad Sidik tersebut kurang wajar.
“Memangnya di Pemalang ini enggak ada orang lagi yang berpotensi atau mampu memegang jabatan itu?. Terus sudah merangkap jabatan saja masih mau mendaftar komisaris BUMD.” tegasnya kepada puskapik.com.
Dalam audiensi, Koordinator Aksi MPC Pemuda Pancasila Pemalang, Ade Nurzaman, menyebut, jabatan Pj Sekda yang diduduki Mohammad Sidik cacat hukum jika dilihat dari tata cara pelantikan yang tak dilakukan secara tatap muka.
Tata cara pelantikan itu Ade sebut cacat hukum lantaran melanggar Peraturan Kepala (Perka) BKN nomor 7 tahun 2017 serta PP nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.
“Di Perka BKN, poin terakhir itu ada penandatanganan berita acara. Pertanyaan kami, Plt Bupati kan sedang di Arab Saudi (Ibadah Haji) lah itu penandatanganannya bagaimana?” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Mohammad Sidik menerangkan, jabatan Pj Sekda maupun Plh Bupati yang kini diembannya bukanlah kehendak pribadi. Melainkan tuntutan keadaan yang harus dirinya jalankan demi kelancaran roda pemerintahan.
“Dulu saat Bu dr Erna itu diajukan Pj Sekda itu ditolak oleh Pemprov, karena sudah mau pensiun. Dari situ, pilihan akhirnya jatuh ke saya. Padahal saya enggak pernah sama sekali berfikir tentang itu.” jelas Mohammad Sidik.
“Kemudian soal tandatangan berita acara (pelantikan perpanjangan Pj Sekda ke-tiga kali) itu dilakukan dengan tandatangan elektronik oleh Pak Plt Bupati.” imbuhnya.
Lebih lanjut mengenai jabatan Plh Bupati, kata Sidik, dirinya harus mengemban jabatan tersebut lantaran jadwal Ibadah Haji Plt Bupati Mansur Hidayat jatuh pada tahun ini, setelah sebelumnya sempat tertunda karena pandemi Covid-19.
“Karena Pak Plt Bupati (Mansur Hidayat) berangkat Haji, maka harus diangkat Plh Bupati. Ternyata setelah dilihat aturannya, Plh Bupati itu harus Sekda (Definitif) atau Pj Sekda, akhirnya saya lagi.” terangnya.
“Jadi bukan saya serakah, tapi karena kondisi yang mengharuskan saya yang menjabat.” pungkasnya.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Berita Lainnya :
