PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pengelolaan keuangan dan pembangunan desa yang baik akan membentuk desa yang sejahtera. Penyelenggara pemerintahan desa didorong mampu mengubah ciri dan citra desanya di masa depan.
Itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Profesor Hendrawan Supratikno saat menjadi narasumber workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa di Pendopo Kantir Bupati Pemalang, Kamis 27 Juli 2023.
Profesor Hendrawan Supratikno mengungkapkan, selama ini paradigma yang terbentuk dalam masyarakat, desa identik dengan infrastruktur sosial-ekonomi yang terbelakang, orang-orang pinggiran, hingga kantong kemiskinan
Baca Juga
“Indonesia tidak bisa muncul menjadi Indonesia yang hebat tanpa desa yang kuat. Maka, desa harus berubah, desa harus hijrah, dari kantong kemiskinan menjadi kantong kemakmuran.” tegas Hendrawan.
Untuk mencapai cita-cita itu, jelas Hendrawan, maka desa harus mengubah pola pengelolaan dan pelaksanaan pemerintahan. Salah satu faktor didalamnya adalah semangat penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kalau Kepala Desa dan perangkat punya spirit yang tinggi, pasti desanya maju. Kedua, digitalisasi administrasi pemerintahan desa, inilah yang mampu mengubah wajah desa masa depan.” tegas wakil rakyat dari fraksi PDI Perjuangan itu.
Disamping dua hal tersebut, peningkatan kualitas belanja juga menjadi faktor kemajuan desa. Prioritas belanja pemerintah desa harus berdampak langsung bagi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kemudian yang terakhir adalah tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance dan akuntabel.” terangnya.
Jika kelima faktor itu bisa terlaksana dengan baik, maka diharapkan ciri dan citra desa di masa depan akan berubah. Desa bisa menjadi sumber kemakmuran dan kemandirian ekonomi, sumber inspirasi dan kearifan lokal.
“Desa bisa menjadi sumber tenaga kerja terampil, sumber modal sosial yaitu solidaritas dan gotong royong, serta wilayah kehidupan yang sehat dan alami, ekonomi hijau lahir di desa.” papar Profesor Hendrawan.
Menurut Hendrawan, lahirnya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah menguatkan keuangan pemerintah desa. Maka, tidak ada alasan lagi desa menjadi wilayah tertinggal.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Baca Juga