Sabtu, 6 Des 2025
light_mode

Tangani Sampah Pemalang, Perusahaan Australia Ajak Kerjasama Pengolahan Briket

  • calendar_month Kam, 24 Agu 2023

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Peluang bisnis muncul ditengah rumitnya permasalahan sampah di Kabupaten Pemalang. Investor asal Australia menawarkan kerjasama pengolahan briket sampah kering untuk komoditas ekspor.

Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat baru-baru ini kedatangan investor asal Australia. Mereka yang didampingi perwakilan PT Avaniel Bintang Energi Indonesia, Ade Siti Muksodah itu disambut di Ruang Peringgitan Kantor Bupati, Kamis 24 Agustus 2023.

Ade Siti menjelaskan, kedatangannya bersama investor Australia ingin menawarkan solusi untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Pemalang dengan kerjasama pengolahan sampah menjadi bricket kering.

“Jadi 99% jenis sampah bisa diolah menjadi briket kering. Briket ini yang kita katakan energi terbarukan. Nantinya bisa untuk konsumsi dalam negeri ataupun ekspor” terang Ade.

Dikatakan Ade Siti, produksi briket ini diperkirakan mampu mengatasi 60 persen dari total sampah yang ada di Kabupaten Pemalang. Diharapkan dalam sehari pengolahan tersebut mampu memproduksi 250 hingga 500 ton briket.

“Ini sangat bagus sekali untuk bisa menjadi sentralistik pengolahan sampah, kedepannya kita akan menarik sampah Pekalongan, Tegal, Brebes diolah disini” ujar Ade yang juga Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Jawa Tengah.

Sementara itu, Plt Bupati Mansur Hidayat menyambut baik penawaran kerjasama ini. Menurutnya, pengolahan sampah menjadi briket kering ini menjadi salah satu solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan sampah di daerahnya.

“Kita butuh 10 sampai 11 bulan kedepan untuk pelaksanaan kerjasama ini. Mudah-mudahan secepatnya kita bisa lakukan MoU dengan investor Australia ini.” kata Mansur.

Pemerintah Kabupaten Pemalang bakal segera melakukan kajian untuk menentukan lokasi pembangunan pabrik pengolahan sampah menjadi briket kering ini. Mansur sendiri menginginkan pabrik itu dibangun di area TPA Pesalakan.

“Sehingga nanti biaya transport tak mahal, tapi kalau memang berlawanan dengan Perda ya nanti kita cari tempat yang tidak jauh dari TPA. Karena sampah lama disana bisa kita olah.” tuturnya.

“Nah nantinya sampah yang baru bisa langsung kita bawa ke tempat pengolahan itu (pabrik briket).” sambung Mansur.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wisma Pemalang Diharapkan Mampu Dongkrak PAD

    Wisma Pemalang Diharapkan Mampu Dongkrak PAD

    • calendar_month Ming, 16 Jun 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Wisma Pemalang di Yogyakarta kini siap beroperasi dan disewakan untuk umum. Penginapan ini diharapkan bisa menyumbang pendapatan asli daerah ‘Kota Ikhlas’. Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Pemalang meresmikan ‘Wisma Pemalang’ yang terletak di Wisma Pemalang di Gang Joyonegaran, Tahunan Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta. Wisma yang bakal disewakan untuk umum itu diresmikan langsung oleh Bupati […]

    Bagikan Ke Teman
  • Mahasiswa Magister FKM Undip Ajak Siswa-Siswi Pentingnya Jaga Kesehatan Reproduksi

    Mahasiswa Magister FKM Undip Ajak Siswa-Siswi Pentingnya Jaga Kesehatan Reproduksi

    • calendar_month Sen, 4 Nov 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Sebagai upaya meningkatkan pemahaman remaja akan pentingnya menjaga kesehatan reproduksi dan pendidikan seks, Mahasiswa Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Diponegoro Semarang (FKM Undip) Semarang menggiatkan Pengabdian Masyarakat bagi Siswa-Siswi SMP Pius Kota Pekalongan. Acara berlangsung di aula sekolah setempat. Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 78 siswa-siswi kelas IX SMP […]

    Bagikan Ke Teman
  • Eks Kadis Perkim Pemalang Dituntut 30 Bulan Penjara

    Eks Kadis Perkim Pemalang Dituntut 30 Bulan Penjara

    • calendar_month Kam, 21 Okt 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIM.COM, Pemalang – Mantan Kepala Disperkim Kabupaten Pemalang Mugiyatno dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pemalang. Jaksa menilai terdakwa Mugiyatno terbukti melakukan penipuan terhadap Sulatip Julianto yang merupakan sahabatnya. JPU Kejari Pemalang Haris Fadillah, Kamis 21 Oktober 2021 mengatakan, sebagaimana bukti dan fakta selama persidangan, terdakwa […]

    Bagikan Ke Teman
  • Bupati Batang Evakuasi Gadis Cilik Penderita Kanker Getah Bening ke Rumah Sakit

    Bupati Batang Evakuasi Gadis Cilik Penderita Kanker Getah Bening ke Rumah Sakit

    • calendar_month Jum, 16 Okt 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Batang – Bupati Batang Wihaji mengevakuasi Neiha Salwa Sihab penderita kanker getah bening ke rumah sakit untuk memulihkan kondisi fisiknya. Gadis kecil berusia 11 tahun yang hanya bisa berbaring di kasur lantai itu dibawa oleh tim medis untuk mendapatkan perawatan. “Sesuai dengan pernyataan saya entah siapa pun yang jadi prioritas kita bantu. Apalagi melihat […]

    Bagikan Ke Teman
  • Warga Temuireng Terima Sertifikat Atas Tanah Program PTSL

    Warga Temuireng Terima Sertifikat Atas Tanah Program PTSL

    • calendar_month Kam, 3 Jan 2019
    • 0Komentar

      PETARUKAN (PuskAPIK) – Sebanyak 1749 buah sertifikat atas tanah milik warga desa Temuireng kecamatan Petarukan kabupaten Pemalang dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 diserahkan ke para pemohon. Hal tersebut diketahui saat bupati Pemalang H. Junaedi secara simbolis menyerahkan sertikat tersebut kepada warga Temuireng di lapangan Futsal desa setempat, Kamis (03/01). Dalam […]

    Bagikan Ke Teman
  • Berani Tak Bermasker di Banyumas, Denda Rp 50 Ribu

    Berani Tak Bermasker di Banyumas, Denda Rp 50 Ribu

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM Purwokerto – Melihat perkembangan semakin banyaknya warga yang terpapar corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai Selasa 28 April 2020, hari ini, menerapkan sanksi untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker. Penindakan ini dilakukan, setelah dilakukan sosialiasasi dan pembinaan selama kurang-lebih dua minggu. Selama ini cek poin atau razia […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less