Begini Pertanggungjawaban APBD Pemalang 2022
- calendar_month Jum, 16 Jun 2023


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pelaksana harian (Plh) Bupati Pemalang, Mohammad Sidik, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Pemalang, Jumat 16 Juni 2023.
Dikatakan Sidik, raperda ini merupakan mandatory konstitusional, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.
Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Diketahui beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022.
Dalam LHP tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal ini berarti bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup, dalam semua hal yang bersifat material, kecuali untuk dampak hal -.hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
“Oleh karena itu, kepada jajaran Pemkab Pemalang, ke depan mari kita introspeksi dan segera berbenah dalam rangka memperbaiki kualitas tata kelola keuangan daerah dimulai tahun berjalan ini,” ajak Sidik.
- Penulis: puskapik




























