Diperiksa Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Pejabat Teras Pemalang Terancam Turun Jabatan
- calendar_month Sen, 2 Okt 2023


Kepada puskapik.com, Mansur mengungkapkan, nantinya bakal ada beberapa macam sanksi yang dijatuhkan bagi puluhan pejabat teras Kabupaten Pemalang itu.
“Ada yang turun jabatan. Kalau yang dianggap kesalahannya berat dia turun jabatan. Kalau kesalahannya menengah atau ringan, itu jabatannya tetap atau turun golongan.” tuturnya.
Sebagai informasi, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada Jumat 12 Agustus 2022 lalu.
Lembaga antirasuah itu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua diantara tersangka tersebut adalah Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaan bupati, Adi Jumal Widodo. Keduanya sebagai tersangka penerima suap.
Sementara tersangka lainnya adalah Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki, Kepala Diskominfo Pemalang, Yanuar Nitbani, Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto dan Kepala DPU-TR Pemalang, Mohamad Soleh. Mereka menjadi tersangka penyuap.
Beberapa diantara mereka sudah diseret ke meja hijau dan divonis oleh Pengadilan. Bupati Pemalang (non-aktif), Mukti Agung Wibowo divonis hukuman 6,5 tahun penjara. Sementara keempat pejabat penyuap divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Gerbong kasus korupsi ini pun terus berlanjut. Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan, KPK kembali menetapkan tujuh pejabat eselon II sebagai tersangka, Senin 5 Juni 2023. Tujuh pejabat itu antara lain :
1. Abdul Rachman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Mubarok Ahmad, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
3. Suhirman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
4. Mohammad Ramdhon, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
5. Bambang Haryono, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
6. Raharjo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup
7. Sodik Ismanto, Sekretaris DPRD Pemalang
- Penulis: puskapik




























