Diperiksa Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Pejabat Teras Pemalang Terancam Turun Jabatan

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang meledak Agustus 2022 lalu masih menyisakan jejak diantara deretan pejabat Kota Ikhlas. Sanksi demosi pun menanti mereka.

Belakangan ini kabar dinonjobkannya sejumlah pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Pemalang santer beredar. Kabarnya mereka dinonjobkan lantaran masuk dalam lingkaran kasus suap jual beli jabatan yang meledak Agustus 2022 lalu.

Saat dikonfirmasi puskapik.com, Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, menegaskan, hingga kini para pejabat yang sempat bolak-balik diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi itu belum resmi dijatuhi sanksi disiplin.

Namun demikian, Mansur membenarkan, mereka sebelumnya telah diperiksa Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin yang dibentuk dan ditugaskan sebagai tindaklanjut rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Rekomendasi dari KASN itu agar para pejabat atau pegawai yang diduga terlibat kasus jual beli jabatan itu diperiksa oleh tim.” terang Mansur via seluler, Senin 2 Oktober 2023.

“Untuk eselon II yang memeriksa tim dari Provinsi, untuk eselon III kebawah itu tim dari Pemkab Pemalang.” jelasnya.

Plt Bupati Mansur menyebut, sedikitnya ada lima pejabat eselon II dan empat puluh pejabat eselon III dan IV yang diperiksa. Tetapi, dirinya tak menyebut secara gamblang nama-nama lima pejabat eselon II yang diperiksa itu.

Hasil pemeriksaan tersebut pun, kata Mansur, telah dilayangkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pertek sudah kita kirim ke BKN. Persetujuannya semua dari BKN. Ya, sudah disampaikan ke BKN tapi belum diturunkan kembali (rekomendasi) kesini. Nanti setelah turun dari BKN, kita keluarkan keputusannya.” tegas Mansur.

Kepada puskapik.com, Mansur mengungkapkan, nantinya bakal ada beberapa macam sanksi yang dijatuhkan bagi puluhan pejabat teras Kabupaten Pemalang itu.

“Ada yang turun jabatan. Kalau yang dianggap kesalahannya berat dia turun jabatan. Kalau kesalahannya menengah atau ringan, itu jabatannya tetap atau turun golongan.” tuturnya.

Sebagai informasi, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada Jumat 12 Agustus 2022 lalu.

Lembaga antirasuah itu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua diantara tersangka tersebut adalah Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaan bupati, Adi Jumal Widodo. Keduanya sebagai tersangka penerima suap.

Sementara tersangka lainnya adalah Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki, Kepala Diskominfo Pemalang, Yanuar Nitbani, Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto dan Kepala DPU-TR Pemalang, Mohamad Soleh. Mereka menjadi tersangka penyuap.

Beberapa diantara mereka sudah diseret ke meja hijau dan divonis oleh Pengadilan. Bupati Pemalang (non-aktif), Mukti Agung Wibowo divonis hukuman 6,5 tahun penjara. Sementara keempat pejabat penyuap divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Gerbong kasus korupsi ini pun terus berlanjut. Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan, KPK kembali menetapkan tujuh pejabat eselon II sebagai tersangka, Senin 5 Juni 2023. Tujuh pejabat itu antara lain :

1. Abdul Rachman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Mubarok Ahmad, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
3. Suhirman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
4. Mohammad Ramdhon, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
5. Bambang Haryono, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
6. Raharjo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup
7. Sodik Ismanto, Sekretaris DPRD Pemalang

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!