PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang ramai-ramai melayangkan sanggahan ke Bupati atas sanksi disiplin berupa turun jabatan yang dijatuhkan terhadap mereka usai terjaring Tim Pemeriksa Disiplin.
Adanya sanggahan dari para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang itu dibenarkan Bupati, Mansur Hidayat, saat ditemui wartawan di Pendopo Kantor Bupati, Kamis 2 November 2023.
“Ya, ada yang sanggah. Jumlahnya enggak banyak, dibawah 20. Silahkan tanya ke BKD. Mereka yang sanggah itu dari eselon III, eselon IV, ada yang dari eselon II juga.” ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya para pejabat indisipliner itu memang diberi masa sanggah selama 14 hari kerja pasca menerima sanksi. Mansur memastikan, sanggahan dari para pejabat yang mendapat sanksi disiplin itu tengah diproses.
“Kalau yang menerima dan enggak mengajukan sanggah berarti mulai kerja sesuai SK per-tanggal 1 kemarin. Kalau yang mengajukan sanggah masih kita proses.” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Mutasi dan Pembinaan, BKD Pemalang, Rizki Novitasari, menyebut, dalam catatannya total ada sebanyak 17 pejabat yang mengajukan sanggahan. Namun dirinya tak bisa merinci nama-nama para penyanggah itu.
“Jumlahnya yang sanggah itu ada 17 orang itu eselon II, III, dan IV. Mayoritas eselon III dan eselon IV. Kalau eselon II hanya beberapa.” terangnya.
Seperti diketahui, sebanyak 164 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dinyatakan indisipliner lantaran disinyalir terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan yang didalangi Eks Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.
Dari jumlah itu, 69 orang diantaranya sudah dipanggil dan disodori Surat Keputusan (SK) demosi atau turun jabatan sebagai bentuk sanksi disiplin. Sanksi itu dijatuhkan kepada mereka pada Rabu 11 Oktober 2023 lalu.
Namun mereka diberi kesempatan sanggah kepada Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian atas sanksi disiplin yang diberikan. Masa sanggah ini berlangsung selama kurun waktu 14 hari kerja sejak sanksi dijatuhkan.
Para pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang yang mendapat sanksi disiplin ini diantaranya pejabat eselon IV, eselon III, dan eselon II. Pemberian sanksi tersebut merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Baca Juga