Dishub Pemalang Sidak Angkutan Umum Bandel Pelanggar Trayek

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polres Pemalang menindak kendaraan angkutan umum yang melanggar trayek di wilayah kota, Kamis 16 November 2023.

Kegiatan penertiban dan penindakan angkutan umum tersebut dilaksanakan petugas gabungan Dishub dan Satlantas Polres Pemalang di Jalan Pemuda, Mulyoharjo, Pemalang.

Kepala Dishub Pemalang, Mu’minun, menuturkan, penindakan ini merupakan tindaklanjut keluhan Organisasi Angkutan Darat (Organda) perihal maraknya angkutan umum yang melanggar trayek.

“Kita tertibkan agar angkutan umum melintas dan mencari penumpang sesuai trayeknya, karena ketidakdisiplinan mereka merugikan sopir-sopir angkut yang lain.” jelas Mu’minun.

Diketahui, penertiban dan penindakan tersebut menyasar angkutan umum bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang melanggar trayek atau jalur lintasan mencari dan mengantarkan penunpang.

“Kita lakukan penindakan ini secara mendadak di jalan-jalan perkotaan.” ujarnya.

Menurut Mu’minun, pelanggaran trayek merupakan persoalan klasik yang selalu ada, meskipun berkali-kali ditertibkan. Mengingat, akar persoalannya adalah kesadaran dan kedisiplinan para sopir.

Walau demikian, Mu’minun menegaskan, Dishub bersama Satlantas Polres Pemalang terus melakukan upaya-upaya strategis untuk menciptakan ketertiban angkutan umum.

“Dishub sudah sering sosialisasi perihal ketertiban trayek ini kepada sopir-sopir, tapi masih ada pelanggar. Sekarang kita tindak. Nah untuk penindakan itu menjadi wewenang Satlantas.” terang Mu’minun.

Harapannya, penertiban dan penindakan ini mampu menimbulkan efek jera dan kesadaran para sopir untuk disiplin mematuhi trayek kendaraan yang mereka miliki.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!