PUSKAPIK.COM, Pemalang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang bakal menertibkan spanduk atau baliho para kontestan Pemilu di jalan kota hingga perdesaan. Jalanan diharuskan steril dari baliho kontestan pemilu sebelum memasuki masa kampanye.
Ketua Bawaslu Pemalang, Sudadi, mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP Kabupaten Pemalang bakal melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) tersebut tanggal 22 November 2023 mendatang.
“Kita akan menertibkan spanduk, baliho, ataupun pamflet yang mengandung 3 unsur kampanye, seperti ajakan, tanda coblos, atau ajakan lain yang menjurus kampanye.” tutur Sudadi, Jumat 17 November 2023.
Baca Juga
Sterilisasi ini dilakukan mengingat masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. “Jadi alat peraga kampanye itu hanya boleh dipasang saat memasuki masa kampanye.” jelas Sudadi.
Sudadi menyebut, nantinya penertiban dilakukan meliputi wilayah perkotaan seperti di jalan-jalan protokol Kabupaten Pemalang, bahkan hingga jalan perdesaan. Seluruh wilayah tersebut, diharuskan steril dari spanduk berbau kampanye.
“Nanti kita turun langsung ke jalanan, termasuk baliho-baliho yang besar di jalanan akan kita copot. Untuk jalan kecamatan jadi tugas Panwascam, sementara di desa ada Pengawas Kelurahan/Desa.” tuturnya.
Penertiban tersebut pun tak serta merta dilakukan Bawaslu. Sebelum pelaksanaan penertiban, Bawaslu sudah menyurati partai-partai politik peserta pemilu agar tak berkampanye ataupun memasang APK sebelum masa kampanye.
“Kami juga bersurat kepada para peserta pemilu agar menertibkan APS mereka itu secara mandiri, dalam 2 x 24 jam sebelum pelaksanaan penertiban.” pungkasnya.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Baca Juga