Disnaker Pastikan UMK Pemalang 2024 Naik

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memastikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Pemalang tahun 2024 mengalami kenaikan. Rencananya kenaikan bakal diumumkan pekan depan.

Itu diungkapkan Titik Widiastuti, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial (Hubinsyakel dan Jamsos) Disnaker Kabupaten Pemalang, Rabu 15 November 2023.

Kepastian kenaikan UMK ini seiring ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Disnaker menuturkan bahwa PP yang baru ini menjadi dasar hukum penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2024.

Di mana rencananya akan diumumkan pekan depan yaitu 21 November 2023 dan dipastikan akan ada kenaikan.

Formula penetapan UMK Kabupaten Pemalang 2024 tertuang dalam PP Nomor 51/2023 hasil revisi PP Nomor 36/2021 tentang pengupahan, dengan perhitungan memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Alhamdulillah sepekan jelang penentuan pengumuman UMK Pemalang yang diumumkan langsung oleh Pemprov sudah ada formula perhitungannya.” kata Titik Widiastuti kepada wartawan.

“Kita membentuk tim pengupahan yang beranggotakan Kepala Disnaker, akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), OPD, dan serikat pekerja,” imbuhnya.

Dalam perhitungan dengan rumusan aturan ini, Titik memastikan UMK Pemalang di 2024 akan ada kenaikan. Melihat pemakaian formulanya hampir serupa seperti tahun lalu, namun kenaikannya tidak akan sama, sebab inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah mengalami kenaikan setiap tahun.

Dengan penentuan UMK ini, diharapkan tahun depan para pekerja bisa semakin sejahtera, sehingga perekonomian Pemalang semakin membaik.

Kini Pemkab Pemalang juga tengah membuka seluas-luasnya kesempatan para investor untuk menanamkan investasi di Pemalang, dengan tujuan membuka lapangan kerja kepada masyarakat agar menurunkan angka pengangguran.

“Angka UMK sudah seharusnya setiap tahun naik, karena pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi juga berbeda.” tutur Titik.

“Mudah-mudahan kabar baik ini bisa jadi tangga untuk kenaikan kesejahteraan para pekerja dan masyarakat Pemalang pada umumnya, hingga berdampak pada pembangunan daerah yang semakin meningkat, dan turunnya angka pengangguran,” pungkasnya.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!