Bupati Pemalang Ingatkan Netralitas ASN dan Kades di Pemilu 2024

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bupati Mansur Hidayat mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Pemalang untuk netral dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Itu disampaikan Mansur saat membuka acara penerangan hukum netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pendopo Kantor Bupati Pemalang, Kamis 7 Desember 2023.

“Saya berpesan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang agar bisa menjaga netralitasnya demi mewujudkan ASN Kabupaten Pemalang yang profesional, disiplin dan berintegritas.” ujarnya.

Dijelaskan Mansur Hidayat, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Begitu juga dengan Aparatur Desa, khususnya Kades dan Perangkat Desa sebagaimana tertera dalam Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Apalagi saat ini sudah memasuki masa kampanye.

“Jadi tidak boleh ada pengondisian-pengondisian di lapangan.” tegas Mansur.

Namun, Bupati Mansur mengajak para ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa untuk berpartisipasi mensukseskan gelaran pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 nanti dengan menggunakan hak pilihnya.

“Secara pribadi, silahkan memilih sesuai hati nuraninya. Karena ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa boleh memilih, memiliki hak pilih seperti warga lainnya, kecuali TNI-Polri.” tandas Mansur.

Sebagai informasi, acara penerangan hukum netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Pemalang tersebut di isi narasumber dari Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan dan Ketua Bawaslu Pemalang, Sudadi.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!