PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sejumlah oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari salah satu Partai Politik (Parpol) diduga melakukan intimidasi ke warga penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Pemalang.
Mereka mengancam jika warga tidak memilihnya saat Pemilu 14 Februari 2024 nanti, bantuan PKH yang selama ini diterima akan dihentikan dan dicabut.
Melalui oknum Koordinator Pendamping PKH di tiap desa/kelurahan, mereka mendatangi rumah warga penerima bantuan PKH. Warga yang didatangi diminta untuk memilih caleg dari partai tersebut saat Pemilu nanti.
Jika tidak bersedia, oknum Koordinator Pendamping PKH yang menjadi pendukung caleg tersebut mengancam akan mencoret data warga yang didatangi sebagai penerima manfaat bantuan PKH.
“Kami banyak menerima pengaduan warga yang ketakutan karena intimidasi dan ancaman oknum-oknum itu. Ini sangat berbahaya dan merusak demokrasi!” ungkap Heru Kundhimiarso, Koordinator Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA), Kamis 14 Desember 2023.
Ancaman ke warga tersebut, lanjut Kundhi, secara masif dilakukan di sejumlah wilayah di Kota Ikhlas. Bahkan, oknum tersebut mencatut nama Bupati Pemalang, Mansur Hidayat.
“Katanya atas perintah bupati. Benar atau tidak akan kita telusuri dan akan kita tanyakan langsung ke bupati,” imbuhnya.
Kundhi meminta agar Bupati Mansur Hidayat dan Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk segera mengambil langkah atas temuannya itu.
“Siapapun oknum yang mempolitisasi bantuan PKH harus ditindak. Terutama oknum pendamping PKH yang mengintimidasi warga,” tegasnya.
Jika terus didiamkan dan tidak ada langkah apapun dari pemerintah, kata Kundhi, AMPERA akan menggerakan ribuan warga yang merasa terancam itu mendatangi kantor Bupati Pemalang untuk menggelar aksi demo besar-besaran.
“Hentikan atau kita kepung pendopo kantor bupati. Langkah hukum pasti juga akan kita tempuh,” tandasnya.
Menanggapi itu, Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, menyayangkan, adanya temuan dugaan politisasi bantuan sosial semacam itu, apalagi sampai ada ancaman yang tujuannya untuk kepentingan politik kelompok tertentu.
Mansur menegaskan, tidak ada yang bisa serta merta menghentikan penerima manfaat PKH, karena bantuan tersebut merupakan program pemerintah pusat.
“Tidak ada yang bisa menghentikan bantuan tersebut, karena bantuan itu dari pusat, kecuali memang sudah tidak pantas untuk menerima, karena ekonominya sudah mampu, itu harus dihentikan bantuannya dan harus dilaporkan ke pusat,” kata Mansur kepada puskapik.com.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi