Bupati Pemalang Lantik Tiga Kades PAW
- calendar_month Sab, 30 Des 2023


Sebagai informasi, Kepala Desa Antar Waktu merupakan Kepala Desa yang dipilih melalui musyawarah desa karena Kepala Desa diberhentikan dari jabatannya dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun.
Kepala Desa Antar Waktu selanjutnya meneruskan masa jabatan Kepala Desa yang diganti mulai tanggal pelantikan sampai dengan berakhir masa jabatannya.
Dalam kesempatan itu, Mansur juga memberikan apresiasinya kepada para Penjabat (Pj) Kepala Desa yang sebelumnya memegang pemerintahan sementara, diantaranya Pj Kades Gedeg Munaseh, Pj Kades Jrakah, Slamet Rohani dan Pj Kades Mendelem, Nurokhman.
“Semoga kerja keras dan lelah Saudara selama menjadi Penjabat Kades, dicatat sebagai amal sholeh di sisi Allah SWT,” imbuh Mansur.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
- Penulis: puskapik




























