PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sepekan berlakunya kebijakan pelayanan uji KIR gratis di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemalang cukup mengundang antusiasme warga untuk memeriksa kendaraannya.
Plt Kepala Dishub Kabupaten Pemalang, Muji Syukur, menyebut, tidak sedikit warga yang akhirnya menguji kendaraannya setelah sekian lama tak diperiksa kelayakannya.
“Ya, malah ada beberapa unit kendaraan yang sudah 5 sampai 9 tahun tak diuji akhirnya diuji KIR.” ungkapnya kepada Puskapik.com.
Baca Juga
Seperti diketahui, pelayanan uji KIR gratis biaya retribusi ini berlaku per-tanggal 2 Januari 2024 lalu. Kebijakan ini ditetapkan oleh pemerintah pusat dan berlaku di seluruh daerah.
“Jadi kami melayani uji kendaraan bermotor baik di lingkungan Kabupaten Pemalang maupun dari kabupaten lain yang numpang uji disini.” jelas Muji.
Selain uji KIR, kebijakan gratis retribusi tersebut juga berlaku untuk pelayanan uji trayek dan retribusi terminal.
Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Pemalang, Agus Reksodiharjo, menyebut, pihaknya memiliki 9 alat uji untuk memastikan kelayakan kendaraan melaju di jalan raya.
“Untuk kendaraan yang wajib uji meliputi kendaraan seperti bus dan kendaraan pengangkut barang. Uji berkala kemdaraan ini dilakukan enam bulan sekali.” jelasnya.
Sebagai informasi, pelayanan uji kendaraan di Kantor Dishuh Pemalang, Jalan HOS Cokroaminoto nomor 3, Lawangrejo ini buka selama hari kerja Senin-Jumat.
“Kami berharap, adanya kebijakan ini mampu menggugah kesadaran masyarakat untuk memeriksa kendaraannya demi kelayakan kendaraan dan juga keselamatan.” pungkas Agus.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Baca Juga