Tegakan Perda KTR, Iklan Rokok di Jalan Protokol Pemalang Dicopoti
- calendar_month Jum, 8 Mar 2024


“Alhamdulillah kita dibantu dengan adanya mereka, bahkan dari awal pembuatan Perda kami juga sering berkomunikasi.” ungkapnya.
Aris menjelaskan pun menegaskan bahwasanya Perda KTR tidak melarang orang merokok, melainkan mengatur agar perokok tertib dengan tidak merokok sembarangan di area umum.
Pasalnya, asap rokok bisa merugikan orang lain di sekitarnya yang tidak (perokok pasif) dan juga mengancam kesehatan mereka.
Diberitakan sebelumnya, Selasa 5 Maret 2024, Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang mengajak para pemuda di Kabupaten Pemalang membangun kesadaran penegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
- Penulis: puskapik




























