Bupati Tegal Bentuk Satgas Penanggulangan Limbah B3 Karangdawa

Bupati Tegal Umi Azizah (tengah berkerudung) saat menerima perwakilan pengunjuk rasa massa Aliansi Rakyat Bersatu di Kantor Pemkab Tegal, Jumat (17/1/2020).) kemarin.

SLAWI (PUSKAPIK) – Bupati Tegal Umi Azizah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk Desa Karangdawa, Jatilaba, dan sekitarnya. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk respons atas tuntutan Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) yang menghendaki agar aktivitas usaha pembakaran limbah B3 di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari ditutup.

Sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam ARB menyampaikan aspirasinya melalui unjuk rasa damai di depan Kantor Pemkab Tegal, Jumat (17/1/2020) kemarin. Usai menyampaikan orasinya, 10 orang perwakilan pendemo diterima Bupati Tegal beserta jajarannya di ruang transit Setda Kabupaten Tegal didampingi Kapolres Tegal M Iqbal Simatupang, pimpinan DPRD dan unsur Forkopimda Kabupaten Tegal lainnya.

Pimpinan aksi, Juni Prayitno menuturkan, aksi ini murni tuntutan warga yang menghendaki lingkungan tempat tinggalnya terbebas dari polusi dan pencemaran. “Aksi ini sama sekali tidak punya motif politik, tidak ada kepentingan jabatan dan tidak ditunggangi oleh siapa pun. Ini murni suara rakyat,” katanya.

Juni mengatakan, warganya kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak tegas, cenderung diam dan membiarkan permasalahan yang sudah bertahun-tahun terjadi. “Tepat setahun lalu bupati sudah meninjau ke sana, jadi jangan biarkan kami menunggu lebih lama lagi. Kami minta bupati segera menutup tempat itu karena kami sudah tidak tahan lagi dengan dampak polusi udara yang ditimbulkan, ditambah baunya yang menyengat. Jelas ini sangat berbahaya bagi kesehatan, kecuali pemerintah menginginkan ada warganya yang jadi korban dulu baru bertindak,” kata Juni.

Pihaknya juga menginginkan adanya perlindungan karena dalam menyampaikan aspirasinya ini, Juni mengaku sempat mendapat tekanan dan meyakini intimidasi akan meningkat usai ini.

Menanggapi permintaan tersebut, Umi menyatakan pihaknya bisa memahami apa yang menjadi keresahan warganya. Namun bupati berharap warga bisa menahan diri untuk tidak berbuat anarkistis. “Saya bisa merasakan apa yang dirasakan warga Karangdawa, Jatilaba dan sekitarnya karena saya pernah kesana dan melihatnya sendiri. Soal penutupan, akan kita kaji secepatnya, karena negara kita adalah negara hukum. Melalui Satgas akan kita cek izin usahanya, sejauh mana pelanggarannya,” katanya.

Umi menambahkan, penanggulangan limbah B3 di Desa Karangdawa sudah menjadi perhatiannya sejak dilantik sebagai Bupati Tegal. Upaya penyelesaiannya pun, lanjut Umi, sudah menjadi quick wins pemerintahannya di bidang lingkungan hidup.

Ditemui usai menerima para pendemo, Umi mengatakan, Pemkab Tegal sesungguhnya sedang berproses, sudah memiliki roadmap. Pada Oktober 2019 lalu pihaknya sudah mendudukan warga terdampak dengan para pemangku kepentingan dalam satu forum. Hadir waktu itu, ungkap Umi, Direktur Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, Direktur Pusat Teknologi Lingkungan BPPT, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Jateng, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Jateng.

Umi menambahkan, papan larangan bagi para pengusaha agar tidak memanfaatkan limbah B3-nya di luar ketentuan dan izin yang berlaku pun sudah dipasang. “Jadi secara prosedural, langkah administratif sudah kami tempuh dan kami harus bisa melihat ini secara komprehensif dari berbagai sisi karena menyangkut permasalahan yang kompleks. Namun demikian, untuk merespons tuntutan warga, hari ini juga saya bentuk Satgas gabungan berbagai unsur supaya kita bisa segera bekerja dan tidak kelamaan menunggu hasilnya,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Widodo Joko Mulyono saat memimpin rapat pembentukan Satgas menuturkan, Senin (20/1/2020) besok, Satgas yang terdiri dari unsur kedinasan lingkungan hidup dan perizinan, kepolisian dan kejaksaan, sudah efektif bekerja menginvestigasi ke lapangan. “Kita akan cari faktanya, meski sebelumnya saya juga pernah ke sana dan melihat ada ketidaksesuaian dalam pemanfaatan limbah B3 tersebut,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Joko pun menambahkan, tahun ini Pemkab Tegal sudah menganggarkan dana kerja sama dengan BPPT senilai Rp400 juta untuk melakukan kajian ilmiah. “Saya minta Bappeda agar secepatnya menerjunkan tim BPPT dan saya minta agar tuntutan warga serta hasil investigasi Satgas bisa disampaikan ke gubernur dan kementerian lingkungan hidup,” katanya.(WIJ)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!