Tegal  

Satpol PP Tertibkan Banner Cawalkot Tak Kantong Izin

PUSKAPIK.COM, Tegal – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Tegal melakukan tindakan tegas tergadap banner politik yang belum mengantongi izin. Sebanyak 163 banner politik milik salah seorang bakal calon wali kota (Cawalkot) Tegal, ditertibkan karena belum mengantongi izin.

Kabid Penegakan Perundangan-undangan Daerah, Satpol PP Kota Tegal, Ahmad Rofi’i mengatakan, penertiban dilakukan pada bulan Ramadan kemarin. Sebelum ditertibkan, Rofi’i mengaku telah melakukan koordinasi dengan bagian perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bakeuda setempat.

“Banner terpasang di jalur tengah daerah Kecamatan Margadana dan beberapa titik lain. Setelah kami koordinasikan dengan dinas terkait, ternyata belum berizin,” ungkap Rofi’i, Selasa (18/6/2024).

Atas dasar itu, lanjut dia, pihaknya menghubungi tim sukses bakal calon wali kota Tegal dan menemuinya di daerah Kelurahan Keturen. “Pada akhirnya kami terpaksa tertibkan banner-banner tersebut,” ucapnya.

Dia menjelaskan, penertiban dilakukan bertahap, yakni pada Rabu, 13 Maret 2024 di sepanjang Jalan Letjen Suprapto, Jalan Hangtuah dan Jalan Kartini, sebanyak 106 banner. Kemudian pada Sabtu, 16 Maret 2024, ditertibkan 12 banner di Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Kali Kemiri, Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Jalan AR Hakim, Tirus dan Jalan Gatot Subroto. Pada hari Minggu, 17 Maret 2024, petugas menertibkan 45 banner dari beberapa titik, seperti Jalan Teuku Umar, Jalan Cik Ditiro, Jalan Ki Hajar Dewantoro, Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Cendrawasih. “Total keseluruhan ada 163 banner,” ungkapnya

Belakangan diketahui, banner-banner tersebut dikembalikan kepada pemiliknya melalui perwakilan pada Sabtu (15/6) kemarin.

Dijelaskan Rofi’i, banner yang diturunkan melanggar Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. “Pasal 8 menyebut bahwa dilarang memasang reklame, umbul-umbul, banner dan sejenisnya di median jalan, bahu jalan dan trotoar,” tegasnya.

(par_red)

Loading

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!