Satpol PP Tertibkan Banner Cawalkot Tak Kantong Izin
- calendar_month Sel, 18 Jun 2024


Belakangan diketahui, banner-banner tersebut dikembalikan kepada pemiliknya melalui perwakilan pada Sabtu (15/6) kemarin.
Dijelaskan Rofi’i, banner yang diturunkan melanggar Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. “Pasal 8 menyebut bahwa dilarang memasang reklame, umbul-umbul, banner dan sejenisnya di median jalan, bahu jalan dan trotoar,” tegasnya.
(par_red)
- Penulis: puskapik





















