PEMALANG (PUSKAPIK) – Polres Pemalang berhasil membongkar kasus pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kilogram ke nonsubsidi 12 kilogram yang dilakukan IA (39) di pangkalan gas milliknya di Dusun Kebonsari, Kelurahan/Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Senin (20/01/2020).
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu mengungkapkan, setiap hari IA menyediakan 100 tabung gas elpiji 3 kilogram untuk dipindahkan isinya ke tabung gas kosong nonsubsidi 12 kilogram.
“Dengan perbandingan pengisian, empat tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dipindahkan ke dalam satu tabung gas elpigi 12 kilogram,” kata Kapolres.
Baca Juga
Dalam melancarkan aksinya, IA dibantu seorang karyawan MKK (24) yang sebelumnya diajari cara memindahkan isi tabung gas.
“Setiap harinya, MKK berhasil memindahkan isi dari 60 tabung elpiji 3 kilogram ke dalam 15 tabung gas kosong 12 kilogram. Sisanya, 40 tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dijual kepada konsumen tanpa dioplos,” ungkap Kapolres.
Setelah pemindahan selesai, tabung elpiji nonsubsidi 12 kilogram ditimbang oleh tersangka sebelum dijual kepada pembeli.
“Tersangka menjual tabung gas elpiji 12 kilogram dengan cara mengantar langsung kepada pembeli dengan menggunakan mobil pikap miliknya,” katanya. “Setiap harinya IA menjual 15 tabung gas 12 kilogram, sehingga keuntungan yang diraup setiap harinya sebesar 705.000 rupiah,” katanya.
Kapolres Pemalang mengungkapkan, selama kurang lebih hampir setahun melakukan aksinya, pelaku telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 87 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan 190 tabung gas non subsidi 12 kilogram,†katanya.
Tersangka IA mengatakan, dirinya membeli isi tabung gas elpiji 3 kilogram dari agen PT Sinar Harapan Sejati dengan harga 14.250 rupiah, lalu menjualnya kembali dalam tabung gas 12 kilogram dengan harga 125.000 rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf a, b dan d Jo Pasal 23 (2) huruf a, b dan d serta UU RI nomo 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau pasal 32 (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun penjara.(YON)
Baca Juga