PUSKAPIK.COM, Brebes – Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes bersama Jatanras Polda Jawa Tengah, berhasil meringkus komplotan perampok spesialis brankas gudang Indomarco. Komplotan yang beranggotakan empat orang ini, biasa beroperasi lintas provinsi, dan tercatat telah beraksi di belasan gudang milik PT Indomarco, di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Mereka yakni, Ahmad Soleh (43) warga RT 18 RW 06 Desa Koranji Kecamatan Purwodadi Kabupaten Subang, Indra (33) warga RT 04 RW 02 Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Kabupaten Karawang. Kemudian, Wisnu Maulana Ferdian (38) RT 02 RW 08 Desa Wirakanan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, dan Muhamad Mustan (52) warga jalan raya Rawa Bebek RT 01 RW 01 Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur. Para palaku itu, ditangkap di tempat berbeda, yakni di Subang, Cikampek dan Indramayu Jawa Barat.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq mengatakan, para pelaku terakhir beraksi di gudang Indomarco jalan Pantura Desa Krakahan Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Mereka beraksi dengan cara menjebol pintu teralis depan gudang, yang digunakan untuk menyelinap masuk ke dalam gudang. Selanjutnya, pelaku membobol tembok dan mencongkel brankas yang berisi uang dengan menggunakan linggis.
Baca Juga
“Dari aksinya ini, para pelaku berhasil membobol brangkas berisi uang Rp 66,8 juta. Selain itu, membawa kabur barang dagangan berupa makanan ringan hingga mencapai lebih dari Rp 192 juta,” katanya, Kamis (20/06/2024) saat ekspos kasus di Mapolres Brebes.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, komplotan tersebut telah beraksi di sebanyak 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Gudang Indomarco di berbagai daerah di pulau Jawa. Di Jawa Barat, mereka telah membobol Gudang Indomarco di Pemanukan Subang, Arjawinangun Cirebon, Patrol Indramayu, Cikende Purwakarta, dan di Kerawang Timur Karawang. Sementara di Jawa Tengah, pelaku telah beraksi di Tanjung dan Bumiayu Brebes, Pekalongan, Cilacap, Adiwerna Kabupaten Tegal, Ungaran Kabupaten Semarang, dan Blora. “Kalau di Jawa Timur, komplotan ini beraksi di daerah Trenggalek,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit mobil Daihatsu Xenia dan 1 unit sepeda motor. Kemudian, sejumlah alat lainnya yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, seperti gunting baja, linggis, palu besar dan gergaji besi.
“Akibat perbuatannya ini, para pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan, dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara ” pungkasnya.
(kus_red)
Baca Juga