Guru PAUD Harus Bergelar Sarjana Jika Ingin Terima Bosda Personalia

Bupati Batang Wihaji menjelaskan mengenai Bosda kepada guru PAUD di wilayahnya. FOTO/PUSKAPIK/MJ

BATANG (PUSKAPIK) – Bupati Batang Wihaji mengatakan untuk mendapatkan Bantuan Operasional Daerah (BOSDA), guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) harus memiliki gelar sarjana. Pemkab akan kesulitan memberikan dana bantuan karena dianggap melanggar aturan.

Wihaji menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 100 Tahun 2018 menyatakan bahwa anggaran honorarium guru yang tidak sesuai dengan syarat standar minimal dianggap melanggar regulasi. “Bukan kita tidak berpihak, tapi regulasi yang tidak memperbolehkan, maka kita sebut pendamping guru karena belum sesuai dengan undang-undang,” katanya, Senin (20/1/2020).

Salah satu guru PAUD Dahlia Kecamatan Bandar, M Yusuf meminta kepada bupati untuk memberikan kebijakan khusus bagi para pendidik anak usia dini yang hanya lulusan SMA. Jika tidak ada kebijakan khusus dari daerah, maka dengan adanya regulasi yang mensyaratkan tenaga pendidik minimal S1, guru tidak sarjana hanya mendapatkan Bantuan Operasional Non Personalia (BOP) Rp150.000 per bulan. “Dulu, guru lulusan SMA sempat dapat honor Rp250.000, S1 linier Rp350.000 per bulanya,” katanya.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang, Achmad Tofik menjelaskan, total anggara BOSDA 2020 sebesar Rp44 miliar. “BOSDA tersebut untuk TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri, untuk honorarium guru maupun TAS/Penjaga lewat BOSDA Personalia,” katanya. (MJ)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!