PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kejaksaan Negeri Pemalang berhasil menangkap buronan terdakwa kasus penipuan bermodus pengerjaan proyek yang merugikan korbannya hingga Rp 1,6 miliar.
Buronan bernama Warkisno (52) warga Kelurahan Pelutan Kabupaten Pemalang ditangkap di Perumahan Sambeng Village, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang, Sabtu (22/6/2024) kemarin.
Penangkapan Warkisno didasari surat putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 1412K/Pid/2022 tanggal 7 Desember 2022 atas pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana Penipuan.
Baca Juga
Warkisno berhasil ditangkap setelah beberapa kali dilakukan pengintaian oleh Tim Intelijen Kejari Pemalang di rumahnya itu. Tim Kejari Pemalang kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan.
“Saat hendak ditangkap, terdakwa sudah keluar rumah naik ojek. Lalu kami kejar dan berhasil diamankan.” terang Ermawan S.H., Kasi Intelijen, saat konferensi pers di Kantor Kejari Pemalang, Selasa (25/6/2024).
Setelah berhasil diamankan di sekitar Lapangan Desa Sambeng Bantarbolang, buronan hampir 2 tahun itu pun langsung digelandang Tim Kejari ke Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Pemalang.
“Jadi pelanggaran pidana Warkisno sempat tidak terbukti dan dilepas, tapi setelah JPU melakukan kasasi ke MA, Warkisno dinyatakan bersalah dan masuk daftar pencarian orang.” jelasnya.
Dalam kilas baliknya, kasus penipuan yang menjerat Warkisno ini terjadi tahun 2019 silam.
Kasus tersebut berawal saat Warkisno mendapat pekerjaan proyek urugan di Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang dari PT Panca Budi yang nilainya mencapai Rp 9,9 miliar.
Namun ditengah perjalanan, Warkisno kekurangan modal. Ia kemudian mengajak kerjasama rekanan dengan PT Sekawan Bayu Perkasa cabang Brebes untuk melanjutkan proyek tersebut.
Dalam perjanjiannya, Warkisno sebagai pemilik surat perintah kerja akan mendapat keuntungan 30 persen dan PT Sekawan Bayu Perkasa sebagai pemodal mendapat keuntungan 70 persen.
PT Panca Budi sudah mentransfer uang ke Warkisno sebanyak dua kali pada September dan Oktober 2019 dengan total Rp 3,5 miliar, namun uang tersebut dipakai Warkisno untuk kepentingan pribadi.
Padahal penggunaan uang tersebut mestinya harus dengan sepengetahuan PT Sekawan Bayu Perkasa sebagaimana perjanjian kerjasama yang disepakati kedua belah pihak. Kasus ini pun diseret ke meja hijau pada Desember 2022.
Kasi Pidana Umum Kejari Pemalang, Baladhika Surengpati, S.H., M.H, mengatakan atas perbuatan Warkisno, PT Sekawan Bayu Perkasa merugi Rp 1.221.114.000 dan biaya operasional Rp 405.439.800.
“Dari amar putusan kasasi Mahkamah Agung, terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara 2 tahun atas pelanggaran pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.” terangnya. **
Penulis : Eriko_red
Baca Juga