Kejari Pemalang Tangkap Buronan Penipu Proyek Rp 1,6 Miliar
- calendar_month Sel, 25 Jun 2024


Namun ditengah perjalanan, Warkisno kekurangan modal. Ia kemudian mengajak kerjasama rekanan dengan PT Sekawan Bayu Perkasa cabang Brebes untuk melanjutkan proyek tersebut.
Dalam perjanjiannya, Warkisno sebagai pemilik surat perintah kerja akan mendapat keuntungan 30 persen dan PT Sekawan Bayu Perkasa sebagai pemodal mendapat keuntungan 70 persen.
PT Panca Budi sudah mentransfer uang ke Warkisno sebanyak dua kali pada September dan Oktober 2019 dengan total Rp 3,5 miliar, namun uang tersebut dipakai Warkisno untuk kepentingan pribadi.
Padahal penggunaan uang tersebut mestinya harus dengan sepengetahuan PT Sekawan Bayu Perkasa sebagaimana perjanjian kerjasama yang disepakati kedua belah pihak. Kasus ini pun diseret ke meja hijau pada Desember 2022.
Kasi Pidana Umum Kejari Pemalang, Baladhika Surengpati, S.H., M.H, mengatakan atas perbuatan Warkisno, PT Sekawan Bayu Perkasa merugi Rp 1.221.114.000 dan biaya operasional Rp 405.439.800.
“Dari amar putusan kasasi Mahkamah Agung, terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara 2 tahun atas pelanggaran pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.” terangnya. **
Penulis : Eriko_red
- Penulis: puskapik




























