PUSKAPIK.COM, Brebes – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, resmi menahan Kepala Desa (Kades) Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Mohammad Suhendri, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) senilai Rp 977.572.401, Kamis (27/6). Parahnya, tersangka ini memakai dana hasil korupsi DD dari tahun 2019 hingga 2022, untuk Judi Online (Judol).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Brebes, Antonius mengatakan, kasus korupsi dengan tersangka Kades Jatimakmur itu, merupakan pelimpahan tahap 2 dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes. Tersangka telah melakukan penyelewengan keuangan desa sejak pertama kalinya menjabat kades di tahun 2019. “Dari hasil audit Inspektorat Brebes, dana desa yang diselewengkan ini berasala dari anggaran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan. Termasuk anggaran bantuan keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan tersangka,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka itu, kata dia, telah merugikan keuangan negara sebesar 977.527.401. Rinciannya, berasal dari penyelewengan bantuan penyertaan modal BUMDES sebesar Rp 34 juta, yang tidak disalurkan. Penyelewenggan Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang tidak disalurkan kepada kepada 333 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 99.900.000. Kemudian, pembuatan pagar keliling dan talud dengan anggaran sebesar Rp 210.746.679, tetapi yang direalisasikan hanya Rp 21.680.000. Selain itu, tersangka juga menyelewengkan anggaran padat karya Rp 12 juta, dan pelatihan pemberdayaan wanita Rp 10 juta. Anggaran dengan total 52 juta itu tidak direalisasikan tersangka, tapi justru dipakai untuk keperluan pribadi. “Untuk memperlancar aksinya ini, tersangka selama menjabat kades sengaja merangkap jabatannya sebagai sekretaris maupun bendahara dalam pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.
Baca Juga
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil korupsinya itu digunakan untuk judi online (JUDOL), dengan belanja slot dan judi Singapura. Selain itu, dipakai juga untuk treding. “Hasil korupsi ini, dipakai tersanga untuk Judi Online dan Trading,” tandasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/ 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. “Tersangka ini kami ancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah. Subsider Pasal 3, dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta maksimal Rp 1 miliar,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Brebes Zainal Muttaqin menambahkan, untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi oleh kades, pihaknya gencar melakukan sosialisasi dengan menggelar program Jaga Desa. Tujuannya, memberikan pemahaman soal penggunaan dana desa secara benar dan sesuai peruntukannya. “Kami menyarankan kepada para kades, instansi pemerintah, untuk tidak terjerat judi online karena sangat membahayakan,” pungkasnya. **
Penulis : kus_red
Baca Juga