PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang meluncurkan program pembebasan sanksi administrasi dan denda keterlambatan pajak bumi dan bangunan bagi warganya.
Program tersebut untuk mereka yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB – P2) untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2024.
Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, menyebut, program pemutihan ini sebagai salah satu wujud pelayanan Pemkab Pemalang dalam meringankan beban ekonomi masyarakat.
Baca Juga
“Pemkab akan memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda atas kerterlambatan pembayaran PBB – P2 mulai 1 Juli hingga 30 September 2024,” ujar Mansur dalam siaran pers, Minggu (30/6/2024).
Untuk itu, pemerintah mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna mewujudkan Pemalang yang maju, berdaya dan sejahtera dengan membayar PBB.
Senada dengan bupati, Kepala Bappenda Pemalang, Rosi Kartika Dewi, menyebut, pemberian stimulus bebas denda PBB P2 ini dimaksudkan untuk meringankan beban.
“Sehingga tunggakan pajak tahun 2023 dan sebelumnya dapat dibayarkan tanpa dikenakan denda,” ungkap Rosi.
Sedangkan untuk mendukung suksesnya program tersebut, pihaknya telah mengandeng Bank Jateng guna memberikan kemudahan dalam pelayanan wajib pajak ini.
“Bappenda telah membuka banyak chanel (tempat) pembayaran secara online bekerja sama dengan Bank Jateng,” pungkasnya.
Penulis : Eriko
Baca Juga