Belasan Barang Bukti Kasus Curanmor Disita, 10 Pelaku Diringkus
- calendar_month Ming, 30 Jun 2024


“Kedua tersangka ini dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang undang ini sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP, dengan hukuman paling lama enam tahun penjara,”pungkasnya. **
Penulis : oho_red
- Penulis: puskapik




























