Belasan Barang Bukti Kasus Curanmor Disita, 10 Pelaku Diringkus

PUSKAPIK.COM, Kajen –  Belasan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disita jajaran Polres Pekalongan, selama kurun waktu enam bulan atau semester pertama tahun 2024. Dari barang bukti ini, polisi meringkus sebanyak 10 pelaku.

Sejumlah kasus lain, seperti judi online, percobaan pembunuhan, juga berhasil diungkap. Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Isnovim mengatakan, Dari kasus curanmor yang terungkap, anggotanya telah mengamankan atau menahan 10 orang yang menjadi pelaku. Kemudian juga menyita belasan sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan para pelaku.

”Selama ini, kami dari Polres Pekalongan berusaha semaksimal mungkin menciptakan suasana kondusif di wilayah kerja kami,” paparnya saat gelar ekspose terkait tindak kejahatan yang berlangsung di halaman depan Mapolres setempat, Minggu (30/6) sore.

Menurut dia, terkait aksi pencurian yang terjadi di masyarakat, kepolisian di Kabupaten Pekalongan langsung melaksanakan tugasnya dengan menindaklanjuti ketika ada laporan atau informasi dari masyarakat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus termasuk menangkap para tersangka yang terlihat dalam aksi pencurian sepeda motor.

”Tugas dari masyarakat agar senantiasa waspada terhadap barang barang miliknya, salah satunya sepeda motor. Ketika memarkir atau meletakkan kendaraanya supaya selalu memastikan dalam kondisi terkunci dengan baik,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kasus lain yabg berhasil diungkap yakni judi online. Ada dua tersangka yang diamankan dan mereka merupakan Warga Kecamatan Kedungwuni. Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menjadi bandar secara online kepada masyarakat yang ingin memasang judi online jenis togel dan tersangka lainnya merupakan pembeli atau nasabahnya.

“Kedua tersangka ini dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang undang ini sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP, dengan hukuman paling lama enam tahun penjara,”pungkasnya. **

Penulis : oho_red

Loading

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!