PUSKAPIK.COM, Slawi – Sistem zonasi yang masih diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru, disoal anggota DPRD Kabupaten Tegal, Bakhrun SH. Ia menilai, sistem zonasi justru memunculkan banyak persoalan. Salah satunya, penyiasatan yang dilakukan oknum peserta didik, dengan masuk dalam Kartu Keluarga (KK) saudaranya yang terdekat dengan sekolah negeri.
“Ini tiap PPDB pasti masalahnya sama. Siswa didik yang rumahnya dekat, tidak bisa belajar di sekolah negeri,” kata Bakhrun, Senin (1/7/2024).
Politisi PKS i!i mengaku, geram dengan sistem zonasi yang diterapkan Kemendikbud. Pasalnya, banyak persoalan yang muncul dari sistem ini. Padahal, setiap daerah fasilitas pendidikannya berbeda-beda. Masalah yang muncul, yakni tentang fasilitas pendidikan, khususnya di tingkat SMA/ SMK yang tidak merata.
Baca Juga
Di Kabupaten Tegal, lanjut dia, ada 4 kecamatan yang tidak memiliki SMA/ SMK. Empat kecamatan itu, yakni Suradadi, Tarub, Jatinegara dan Balapulang. Siswa di empat kecamatan itu, kesulitan masuk SMA/ SMK negeri negeri, karena zonasinya kalah dengan siswa yang rumahnya lebih dekat.
“Zonasi hanya sekitar 1-2 kilometer dari sekolah negeri. Kalau yang di luar kecamatan, pastinya tidak akan masuk zonasi,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, jika kecamatan yang punya sekolah negeri saja bisa kesulitan masuk zonasi, maka bagi kecamatan yang tidak punya sekolah negeri. Biasanya, para siswa mencari sekolah di luar daerah dengan jalur prestasi. Jika jalur prestasi tidak bisa masuk, terpaksa masuk sekolah swasta.
“Kuota jalur prestasi atau afirmasi untuk siswa yang memegang Kartu Indonesia Pendidikan (KIP) juga terbatas. Paling terpaksa sekolah di swasta,” jelasnya.
Lantaran sulitnya masuk zonasi PPDB, sambung dia, maka oknum orang tua menyiasati aturan zona dengan memasukan anaknya ke KK saudara sendiri. Padahal, aturan terbaru pindah KK minimal 2 tahun.
“Ini karena sistem zonasi yang tidak melihat wilayah. Kalau di perkotaan mungkin bisa dilaksanakan, khusus di Kabupaten Tegal belum bisa diterapkan,” tandasnya.
Saat ditanya soal PPDB SMK 1 Warureja yang terjadi persoalan warga sekitar protes, karena anaknya tidak masuk, Bakhrun menjelaskan, pihaknya sempat koordinasi dengan Cabang Dinas Dikbud wilayah XII Jateng yang membawahi wilayah Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Pemalang, bahwa untuk SMK sistem PPDB berbeda. Quota sistem zonasi hanya 10 persen, afirmasi 15 persen dan jalur prestasi 75 persen.
“Wajar jika warga protes karena quota zonasi kecil, tapi aturannya memang begitu, karena sekolah SMK terbatas. Ini harus disosialisasikan ke warga sekitar agar tidak kecewa,” pungkasnya. **
Penulis : sak_red
Baca Juga