Brebes  

Polres Brebes Bongkar Budidaya Tanam Ganja di Atap Rumah

  • Ops Bersinar, 10 Pelaku Ditangkap

PUSKAPIK.COM, Brebes – Sebanyak 10 pelaku penyalahgunaan narkotika, berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Brebes selama digelarnya Operasi Bersinar Candi 2024. Operasi yang digelar di Mei 2024 itu, juga berhasil membongkar kasus budidaya tanaman ganja di atap rumah. Tepatnya, di Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah.

Pelaku budidaya tanaman ganjar di atap rumah ini adalah Edi Purwanto. Ia ditangkap setelah polisi melakukan penggrebekan di rumahnya, kemarin.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Wakapolres Kompol Dodiawan mengatakan, salah satu kasus yang menjadi atensi yakni kepemilikan 3 batang pohon ganja oleh salah satu tersangka yaitu, Edi Purwanto (43) warga Dukuh Munggang Jatisawit Kecamatan Bumiayu. Kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Dari tangan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 batang pohon tanaman ganja, ganja kering 113,5 gram, sabu 0,72 gram dan tembakau sintetis sebanyak 21,42 gram.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Dari tersangka Polisi mengamankan 3 batang pohon ganja yang ditaman dalam pot bekas air mineral dengan tinggi 129, 5 cm, 138 cm dan 114 cm beserta barang bukti lainya,” kata, Jumat (5/7/2024).

Menurut dia, para pelaku kini tengan menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subside pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subside pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya didampingi Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan

Sementara itu, Edi Purwanto (43) di depan penyidik mengaku, mendapatkan bibit ganja dengan cara membeli melalui online. Dirinya kemudian menanam bibit tersebut diatas genteng agar cepat tumbuh dan terkena langsung sinar matahari serta dengan maksud tidak diketahui Polisi. Tanaman ganja tersebut digunakan untuk konsumsi sendiri dan tidak akan dijual sebelum akhirnya dibekuk oleh Polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Brebes.“Tanaman ganja ini diperkirakan berumur 100 hari. Tanaman ini tidak akan dijual tapi untuk konsumsi sendiri,” tutupnya.**

Penulis : kus_red.

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!