Tegal  

Jadi ‘Polusi Visual’, Satpol PP Akan Tertibkan APK Pilkada

PUSKAPIK.COM, Tegal – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal, akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada, yang menjadi polusi visual, karena masif dipasang tak beraturan tanpa izin.

Selain belum waktunya untuk tampil, pemasangan APK juga terkesan asal-asalan, seperti dipaku dengan pohon, diikat pada tiang listrik maupun tiang lampu PJU.

Komandan Rayon Militer 02 Tegal Timur, Kodim 0712/ Tegal, Kapten Inf Jamaluddin Abas, Rabu (10/7) mengatakan, pemasangan APK Pilkada seperti baliho dan spanduk dipasang tanpa ada koordinasi.

“Seperti kucing-kucingan. Saat tengah malam belum ada, tiba-tiba pagi harinya sudah terpasang. Apalagi dipasangnya di zona terlarang, dekat dengan kantor pemerintahan,” kata Danramil saat mengikuti Rakor Konsolidasi Penguatan Isu-isu Strategis Menghadapi Pilkada 2024 di Hotel Karlita.

Kepala Bakesbangpol Kota Tegal, Budi Saptaji mengatakan, pemasangan APK telah diatur dalam Perwal Nomor 10A tahun 2023 tentang lokasi kampanye dan tempat pemasangan APK Pemilu dan Pilkada di Kota Tegal.

Di mana dalam pemasangannya, APK dilarang dipasang di dekat kantor pemerintahan, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan rumah dinas jabatan. Termasuk pasar, terminal, sekolah, tempat ibadah, tiang listrik, tiang PJU, pohon penghijauan dan turus jalan.

Menanggapi itu, Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengemukakan, tindakan persuasif berupa komunikasi dengan pemilik baliho dan partai politik (parpol) sudah dilakukan. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada parpol untuk bisa menertibkan secara mandiri.

“Apabila tidak bisa, maka kami yang akan menertibkan. Karena memang rencananya, kami akan melakukan itu dalam waktu dekat. Beberapa waktu lalu juga kami telah menertibkan baliho bakal calon kepala daerah, yang kemudian kami kembalikan kepada pemiliknya,” tandasnya. **

Penulis : parera_red

Loading

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!