PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan mengevaluasi pengawasan partisipatif Pemilu 2024 menuju Pengawasan Partisipatif Pilkada Tahun 2024 bersama dengan stakeholder terkait, berlangsung di Hotel Aston Syariah Pekalongan, Senin (15/7/2024).
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin mengungkapkan bahwa, dalam kegiatan tersebut, jajaran Bawaslu Kota Pekalongan merangkul dan mengajak perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kota Pekalongan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat serta mengantisipasi adanya potensi gesekan-gesekan antar ormas maupun LSM tersebut.
“Maka, kami mengundang mereka untuk mulai dikoordinasikan agar ketika jalannya Pilkada terdapat sengketa bisa tertangani dengan kondusif dan baik,”ucapnya.
Menurutnya, berkaca dari pelaksanaan Pemilu baik Pileg maupun Pilpres 2024, yang menjadi evaluasi adalah belum dilibatkannya semua LSM maupun Ormas yang berpartisipasi dalam pengawasan partisipatif ini. Sehingga, pada persiapan jelang Pilkada 2024 ini, mereka turut diundang untuk bersinergi bersama. Pihaknya menilai, selama Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 di Kota Pekalongan berlangsung kondusif.
“Alhamdulillah di Kota Pekalongan berjalan kondusif. Banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, dan sebagainya,”ujarnya.
Lanjut Miftah menambahkan, saat ini Bawaslu Kota Pekalongan tengah melakukan tahapan pengawasan uji petik pencocokan dan penelitian (coklit) data warga masyarakat yang dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Bawaslu mengawasi dan melekat kepada jajaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam tahapan uji petik coklit tersebut untuk memastikan tidak ada joki dan melaksanakan tugasnya sesuai regulasi.
“Sementara, untuk uji petiknya kami memastikan agar seluruh masyarakat Kota Pekalongan yang memiliki hak pilih dicoklit dan tidak ada yang terlewat satupun serta di dalam data yang sudah tercoklit, dipastikan tidak ada lagi data-data ganda, data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti orangnya sudah meninggal tapi masih masuk daftar. Jika hal itu terjadi, maka kami berikan recommendasi untuk bisa segera dihapus data TMS yang bersangkutan. Alhamdulillah, sejauh ini belum kami temukan pelanggaran administrasi terkait coklit daftar pemilih tersebut,”pungkasnya. **
Penulis : Ryo
Baca Juga