Slawi  

Nilai Kinerja, 12 Pejabat Eselon 2 Pemkab Tegal Diuji Kompetensi

PUSKAPIK.COM, Slawi – Sebanyak 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon 2 di jajaran Pemkab Tegal akan mengikuti uji kompetensi. Uji kompetensi untuk menai kinerja kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu, akan dilaksanakan selama dua hari, pada Jumat-Sabtu (26-27/7), di ruanv rapat Bupati.

Mereka yang bakal ikut uji kompetensi tersebut yakni, Direktur RSUD dr Soelelo Slawi dr Guntur Muhammad Taqwin, Kasatpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Zaenal Dasmin, Kepala Dishub Kabupaten Tegal Budi Eko, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Nurhayati, Kepala BPBD Kabupaten Tegal Elliya Hidayah, Kepala Dinas Porapar Kabupaten Tegal Akhmad Uwes Qoroni, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tegal Berlian Adjie, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Tegal Faried Wajdy, Sekretaris DPRD Kabupaten Tegal Untung Subagyo, Inspektur Kabupaten Tegal Saidno, dan Kepala Dinkes Kabupaten Tegal Ruszaeni.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal, Mujahidin melalui Kabid Mutasi dan Promosi Supriyadi Priyo mengatakan, uji kompetensi itu mendasari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 tahun 2019. Dalam aturan itu, disebutkan syarat dan ketentuan eselon 2 yang telah memenuhi syarat mengikuti uji kompetensi. Salah satu syaratnya masa jabatan menjadi kepala OPD di satu dinas selama 2 tahun hingga 5 tahun.

“Eselon II di Kabupaten Tegal memenuhi syarat ada 14 orang, tapi yang mengikuti uji kompetensi hanya 12 orang,” terangnya.

Dia mengungkapkan, dua pejabat eselon II yang tidak ikut uji kompentensi yakni Kepala BKPSDM dan Kepala Disdukcapil. Alasannya, karena Kepala BKPSDM sedang sakit.

“Beliau sedang sakit, maka harus pemulihan dulu. Bisa jadi tahun depan akan mengikuti uji kompetensi. Ini sudah disampaikan Pak Sekda ke Pak Pj Bupati. Dan diperbolehkan (tidak ikut uji kompetensi), kaarena dikhawatirkan akan mempengaruhi fisik dan mentalnya,” kata Priyo menjelaskan.

Sedangkan untuk Kepala Disdukcapil, lanjut Priyo, memang ada Surat Edaran (SE) dari Mendagri bahwa selama Pilkada 2024, Kepala Disdukcapil tidak boleh dimutasi.

“Uji kompetensi ini, kemungkinan awal Agustus sudah ada hasilnya,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk rekom uji kompetensi ini sudah turun dari Kemendagri ke Pemkab Tegal. Sehingga uji kompetensi ini dapat dilaksanakan meski kepala daerah dijabat oleh Penjabat (Pj). Di sisi lain, hasil uji kompetensi bisa digunakan sebagai landasan untuk mutasi. Namun, jika hasilnya baik, maka pejabat bersangkutan bisa tetap dipertahankan. Bahkan, hasil itu juga bisa menjadi dasar untuk mengisi kekosongan jabatan lainnya. **

Penulis : sak_red

Loading

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!