Brebes  

DPRD Brebes Setujui Perubahan Ketiga Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

PUSKAPIK.COM, Brebes – DPRD Kabupaten Brebes menyetujui ditetapkannya Raperda Perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes, sebagai Peraturan Daerah (Perda). Hal itu terungkap dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Brebes, Senin (22/7/2024).

Selain penetapan Raperda tersebut, Rapat Paripurna DPRD juga membahas tiga agenda lainnya. Yakni, pemandangan umum fraksi atas raperda rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) Brebes 2025-2045. Kemudian, Jawaban Bupti terhadap pemandangan umum fraksi atas Raperda RPJMD Kabupaten Brebes. Terakhir , pembentukan dan penetapan panitia khusus pembahasan raperda RPJMD Kabupaten Brebes.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Brebes M. Taufik.

Dalam Pandangan Umum Fraksi DPRD melalui Fraksi Golkar menyoroti, efesiensi dan efektivitas dalam struktur perangkat daerah sangat penting. Karenanya, seluruh fraksi mendukung adanya pembentukan susunan perangkat daerah yang ramping namun fungsional.

“Ini tidak lain untuk memperdepat proses pengambilan keputusan dan peningkatan layanan pada masyarakat,” kata juru bicara Fraksi Golkar DPRD Brebes, M Khajirin.

Selain itu, lanjut dia, Raperda ini juga teah mempertimbangkan aspek keterwakilan dan keprofesionalan dalam penempatan posisi disetiap perangkat daerah. Hal ini termasuk memastikan bahwa setiap unit kerja diisi oleh indivitu yang kompeten.

“Harapan kami kedepan susunan perangkat daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik Kabupaten Brebes. Termasuk penanganan isu-isu lokal seperti pertanian, nelayan, pendidikan, dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, atas berbagai pertimbangan tersebut, fraksi-fraksi di DPRD menerima dan menyetujui terhadap Penetapan Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Brebes.

“Setelah disetujui ini, secepatnya semoga segera disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Brebes,” pungkasnya.**

Penulis : kus_red

Loading

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!