Jumat, 26 Des 2025
light_mode

Eksekutif dan Legislatif Upayakan Adanya Kesejahteraan Guru Ngaji

  • calendar_month Jum, 26 Jul 2024
PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan  menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan Masa Sidang Tahun 2024. Ketiga Raperda itu terdiri dari 2 Raperda usulan eksekutif yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD ) Kota Pekalongan Tahun 2025-2045 dan Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sementara, 1 Raperda lainnya yakni Raperda tentang Pelestarian dan Peningkatan Guru Ngaji Al-Quran yang merupakan usulan dari DPRD Kota Pekalongan. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan tentang Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap 3 Raperda Kota Pekalongan Masa Sidang Tahun 2024, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (25/7/2024).
Usai menyetujui, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengungkapkan bahwa, DPRD memprakarsai 1 Raperda yaitu tentang Pelestarian dan Peningkatan Guru Ngaji Al-Quran di Kota Pekalongan, dilatarbelakangi adanya keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru ngaji ini. Walaupun nantinya akan berpengaruh terhadap APBD, namun setidaknya menjadi ikhtiar awal untuk memberikan kesejahteraan kepada para guru ngaji di Kota Pekalongan.
“Kita tahu bahwa, guru ngaji ini masih tertinggal kesejahteraannya dibandingkan guru-guru lain. Padahal, kegiatan mengaji itu merupakan platform utama untuk meningkatkan akhlak generasi-generasi muda di Kota Pekalongan,”ucap Azmi.
Tentu, pihaknya berharap, dari awal mula dibentuknya Raperda Prakarsa DPRD ini dan sudah disetujui juga, maka nantinya akan ditindaklanjuti aturan Peraturan Walikota (Perwal) nya serta adanya penambahan anggaran untuk kesejahteraan guru ngaji tersebut.
“Rencana kami upayakan ada kenaikan honor. Kendati demikian, karena hal ini berkaitan dengan anggaran, maka kami harus membahas dengan jajaran eksekutif untuk mencari solusi sebesar kenaikannya, dan seperti apa teknis kenaikannya. Artinya, perlukah tambahan persyaratan supaya nanti bisa diberikan kepada guru-guru yang kompeten atau mekanismenya nanti seperti apa. Sehingga, anggaran ini bisa dirasakan dengan adil dan merata kepada para guru ngaji tersebut,”terangnya.
Sementara itu, menanggapi Raperda Prakarsa DPRD, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menegaskan bahwa, Pemerintah Kota Pekalongan mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang salah satunya dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas bidang Pendidikan. Dalam hal ini khususnya mewujudkan pendidikan yang menjadikan manusia yang berahklak mulia dalam keimanan dan ketaqwaan. Hal tersebut dapat senantiasa diwujudkan salah satunya dengan cara mengaji.
“Pelestarian dan peningkatan baik dari kualitas dan kuantitas guru ngaji merupakan bentuk pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan dalam membangun manusia yang berahklak mulia,”ujar Mas Aaf, sapaan akrabnya.
Menurutnya, penetapan Raperda tentang Pelestarian dan Peningkatan Guru Ngaji Al-Qur’an sebagai harapan agar masyarakat Kota Pekalongan memiliki sumber daya manusia yang religius, kompeten dan produktif guna menjawab tantangan era perubahan. Disamping Raperda itu, Pemerintah Kota Pekalongan juga telah mengusulkan  2 Raperda yaitu tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pekalongan Tahun 2025-2045 dan Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, RPJPD disusun untuk memberikan arah pembangunan dalam jangka waktu 20 tahun kedepan. Rentang waktu 2025- 2045 diharapkan dapat terealisasi secara optimal sesuai dengan yang telah dituangkan dalam visi dan misi RPJPD.
Lanjut Mas Aaf menambahkan, Raperda RPJPD ini juga mendapat apresiasi dari Bappenas, tentu saja hal ini tidak lepas dari dukungan DPRD Kota Pekalongan melalui Pansus pembahas Raperda. Dengan ditetapkannya RPJPD Kota Pekalongan Tahun 2025-2045, diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Kota Pekalongan yang Makmur, ber Integritas, Nyaman, Aman, Berbudaya, Agamis, Transformatif, Inovatif dan Kreatif berkelanjutan.
Sementara Raperda yang kedua yaitu Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan. Selain itu, keterbukaan informasi publik juga merupakan pondasi yang penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, transparan, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan.
“Dengan di implementasikannya keterbukaan informasi publik di tiap penyelenggara pelayanan publik, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan terciptanya instansi penyelenggara pelayanan publik yang informatif dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara yang berkontribusi pada percepatan terwujudnya Reformasi Birokrasi di semua sektor pelayanan publik,”pungkasnya. **
Penulis : ryo_red
Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gowes Bersama, Rahasia Pelayanan Prima ASN Pemkot Pekalongan

    Gowes Bersama, Rahasia Pelayanan Prima ASN Pemkot Pekalongan

    • calendar_month Jum, 7 Feb 2020
    • 0Komentar

    PEKALONGAN (PUSKAPIK) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan setiap Jumat pukul 06.30 WIB melaksanakan gowes bersama. Kegiatan yang bertajuk Sepeda K3 dan Sarasehan Bersama Wali Kota Pekalongan pekan ini digelar di Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Rombongan gowes berangkat dari halaman Setda Kota Pekalongan melewati Jalan Majapahit–Jalan Hayam Wuruk–Jalan […]

    Bagikan Ke Teman
  • Latihan Kompi Dalmas dan Peleton POH Raimas Dengan Paradigma Baru

    Latihan Kompi Dalmas dan Peleton POH Raimas Dengan Paradigma Baru

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Polres Pekalongan menggelar latihan kompi Dalmas dan peleton POH Raimas di halaman Polsek Kajen. Latihan ini dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kesiapsiagaan personel dalam menghadapi unjuk rasa hingga kerusuhan. “Mulai hari ini kita akan menyelenggarakan perubahan paradigma sesuai dengan arahan petunjuk pimpinan, bahwasannya kita harus melakukan sedikit modifikasi. Jadi bagaimana kita membentuk […]

    Bagikan Ke Teman
  • Bawaslu Pemalang: ASN Harus Netral dalam Pilkada

    Bawaslu Pemalang: ASN Harus Netral dalam Pilkada

    • calendar_month Sen, 14 Sep 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dalam masa kampanye Pilkada yang dimulai tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang dilibatkan atau melibatkan diri, aktif menjadi partisan bakal pasangan calon. Itu dikatakan Sudadi, Anggota/Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Bawaslu Pemalang, Senin 14 September 2020. “Bawaslu sudah membuat imbauan terkait netralitas ASN, kita imbau […]

    Bagikan Ke Teman
  • Pemasang Baliho Tewas Tersengat Listrik, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian

    Pemasang Baliho Tewas Tersengat Listrik, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • 0Komentar

    TEGAL, puskapik.com – Seorang pekerja pemasangan baliho tewas tersengat listrik saat bekerja di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Rabu 19 Noevmber 2025. Korban diketahui bernama Tedi Rizali Tife (32), warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Insiden terjadi sekitar pukul 11.40 WIB saat Tedi bersama empat rekannya tengah mengerjakan pemasangan baliho milik CV […]

    Bagikan Ke Teman
  • Nongkrong di Angkringan, Cabup Pemalang Iskandar: Bukan Pencitraan

    Nongkrong di Angkringan, Cabup Pemalang Iskandar: Bukan Pencitraan

    • calendar_month Sel, 3 Nov 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Belakangan ini, angkringan tepi jalan jadi pilihan muda-mudi di Pemalang sebagai tempat nongkrong yang asik saat malam. Warung-warung yang identik dengan ‘nasi kucing’ itu, tampaknya memang sudah menjadi sarang kaum Millenial. Di tengah masa Pilkada seperti saat ini, kadang pesta demokrasi pun jadi topik pembicaraan di sela-sela obrolan. Tiap orang punya calon […]

    Bagikan Ke Teman
  • Sebut Liga 3 Askab PSSI Pemalang Ilegal, Saksi : Panitia Selalu Bawa-bawa Nama Bupati

    Sebut Liga 3 Askab PSSI Pemalang Ilegal, Saksi : Panitia Selalu Bawa-bawa Nama Bupati

    • calendar_month Sab, 14 Mei 2022
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sejumlah saksi menyebut Liga 3 Askab PSSI Pemalang yang melayangkan nyawa Sarifudin (26) digelar tanpa perizinan (Ilegal). Panitia selalu membawa nama Bupati untuk memuluskan penyelenggaraan pertandingan di Stadion Mochtar. Itu disampaikan saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Pemalang, Kamis 12 Mei 2022, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar S.H. Ada lima […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less