TEGAL (PUSKAPIK) – Nasib malang menimpa Durahman (57), pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di Taman Poci, Kota Tegal. Gerobak satu-satunya hancur setelah tertimpa pohon yang sedang ditebang oleh petugas Dinas Permukiman dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Kota Tegal, Kamis (23/1/2020) pagi.
Durahman menuturkan, kerusakan gerobak pakaian miliknya baru diketahui dari anaknya. Dia kaget saat anaknya memberi kabar gerobak yang biasa dipakai untuk menyimpan dagangan hancur tertimpa pohon. Mendapat kabar tersebut, warga Jalan KH Mukhlas Gang 3 ini sontak mendatangi lokasi.
Ternyata benar. Sampai lokasi didapatinya seluruh isi gerobak berupa pakaian baru berhamburan di tanah bersamaan dengan sebuah batang pohon palem raja. Dengan penuh kesabaran, pria yang telah berjualan selama tiga tahun ini memungut pakaian dan gerobak yang hancur.
“Isinya pakaian, semuanya hancur. Gerobak dan alumunium pemajang pakaian juga hancur. Kalau seperti ini saya harus bagaimana, karena tidak ada petugas yang bertanggung jawab,” tuturnya.
Durahman mengaku terpaksa meninggalkan gerobaknya di Taman Poci lantaran kerap turun hujan saat berjualan. Atas inisiatifnya, gerobak berukuran kurang lebih satu setengah meter ditinggal untuk menghemat.
“Biasanya saya bawa pulang. Tetapi karena sekarang ini sering hujan, jadi ditinggal. Paginya nanti baru diambil, sore ke sini lagi. Ini ada penebangan juga saya tidak tahu,” katanya.
Kejadian yang menimpa Durahman, membuat sejumlah pedagang Taman Poci meradang. Pepohonan sengaja ditumbangkan, menyusul ditandatanganinya MoU penataan kawasan Stasiun Tegal oleh PT KAI dan Pemkot setempat.
Ketua Organisasi Pedagang Taman Poci (Orpeta), Edi Kurniawan menyebut, tindakan yang dilakukan Pemkot telah mencederai rakyat kecil. Sebab, tanpa adanya pemberitahuan, sejumlah pohon yang berada di lokasi berjualan ditebang dan dibiarkan begitu saja. Padahal, sambung Edi, ratusan pedagang yang sempat dipindahkan ke Lapangan PJKA pada 2009 hingga 2011 silam. Namun lantaran sesuatu hal, para pedagang kembali menempati Taman Poci. Bahkan, para pedagang juga dimintai restribusi sebesar Rp2.000 hingga Rp4.000.
“Kita tidak neko-neko. Tidak antipembangunan juga. Disuruh pindah ya pindah, ada tarikan restribusi ya dibayar. Tetapi kita yang minta diakui hak-haknya sebagai layaknya manusia dan warga negara,” katanya.
Wakil Ketua Orpeta, Romiko menambahkan, belum lama ini pihaknya telah melayangkan surat audiensi kepada Pemerintah Kota Tegal dan DPRD. Namun, dua surat yang dilayangkan tersebut belum juga dibalas dan ditindaklanjuti. Para pedagang berharap, Pemkot dapat segera memberikan respons dan tindakan tegas. Ihwal penataan kawasan taman, pedagang berharap Pemkot bisa menyediakan tempat untuk direlokasi.(WIJ)