KOTA PEKALONGAN (PUSKAPIK) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 ini, ada perubahan. Mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, pemerintah akan membuka jalur pendaftaran baru yakni jalur afirmasi. Tahun ini pendaftaran peserta didik baru menjadi 4 jalur,yakni jalur zonasi, prestasi, mutasi, dan afirmasi.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter DIKDAS pada Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Drs Eka Unjana saat dikonfirmasi Puskapik, Jumat (24/1/2020).
Eka menyebut, jalur baru afirmasi merupakan jalur PPDB untuk mengakomodir peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu (miskin). PPDB yang dikelola oleh Dindik Kota Pekalongan adalah TK, SD, dan SMP karena untuk SMA dan SMK menjadi kewenangan provinsi.
Baca Juga
“PPDB Online Tahun 2020 untuk tanggalnya belum bisa dipastikan. Kemungkinan Juni-Juli seperti tahun kemarin. Kami masih menunggu hasil rapat koordinasi antara para panitia PPDB dan Kepala Dindik,†kata Eka.
Disampaikan Eka, jika sebelumnya calon peserta didik dari warga kurang mampu dipersyaratkan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendaftar, namun dalam penerimaan jalur afirmasi ini, SKTM tidak berlaku mengingat banyak oknum orangtua menggunakan SKTM palsu atau SKTM bodong. Sehingga SKTM dipandang tidak lagi menjadi tolok ukur tepat sebagai syarat wajib bagi calon peserta jalur afirmasi.
“Peserta didik msikin harus bisa membuktikan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah seperti kartu program PKH, Jamkesmas,†ujar Eka.
Lebih lanjut, Eka menyebut porsi penerimaan PPDB tahun ini, 50% untuk jalur zonasi, 30% jalur prestasi, 15% untuk jalur afirmasi, dan sisanya 5% digunakan untuk jalur mutasi. Dinas Pendidikan Kota Pekalongan tengah melakukan pendataan dan melakukan verifikasi terhadap jumlah lulusan baik dari TK maupun dari SD. (YON)
Baca Juga