PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) setempat mendorong perusahaan-perusahaan di wilayahnya agar mampu membuat Peraturan Perusahaan (PP) secara benar dan berkualitas. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga keseimbangan hubungan industrial di wilayah Kota Pekalongan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinperinaker Kota Pekalongan mengundang 50 orang perwakilan perusahaan-perusahaan untuk mengikuti sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi dan interpretasi pengaturan syarat kerja melalui PP, berlangsung di Hotel Santika Pekalongan, Rabu (31/7/2024).
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan mengungkapkan bahwa, kegiatan sosialisasi ini dilatarbelakangi atas kondisi hubungan industrial di wilayah Kota Pekalongan yang mana baru 21 persen perusahaan memiliki PP, maka diharapkan perusahaan yang belum bisa segera menyusun PP tersebut. Menurutnya, PP ini menjadi sebuah alat yang penting pada saat perusahaan terjadi perselisihan.
“Rujukan pertamanya adalah Peraturan Perusahaan (PP). Jadi, diharapkan seluruh perusahaan Kota Pekalongan bisa memenuhi ketersediaan penyusunan PP masing-masing,”terang Betty.
Ia menyebutkan, dalam PP ini berisikan hak dan kewajiban dari pemberi kerja maupun pekerjanya yang diuraikan secara detail di dalam aturan tersebut. PP sendiri memiliki peran dan fungsi untuk menjamin kepastian hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja; sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya; merupakan instrument dalam penyelesaian keluh kesah pekerja di perusahaan; mengatur pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dan juga sesama pekerja; dan mewujudkan ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.
“Dari total 492 perusahaan di Kota Pekalongan, 21 persen atau 103 perusahaan sudah memiliki PP. Sementara, yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ada 14 perusahaan. Sehingga, kami dorong perusahaan untuk segera membuat PP, mengingat aturan tersebut menjadi suatu keharusan yang harus dipenuhi perusahaan. Kami akan memantau perusahaan-perusahaan yang belum menyusun PP bisa segera dipenuhi,”jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan DPP Apindo Jawa Tengah, Daryanto menyambut baik adanya sosialisasi ini, dimana acara ini menekankan peran penting Peraturan Penting (PP) dalam menyikapi konflik dan perselisihan hubungan industrial di Kota Pekalongan.
Seperti diketahui, dunia usaha saat ini sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja, dimana terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengalami perselisihan internal maupun eksternal, yang membuat perusahaan itu terjadi penurunan kemampuan operasional.
“Salah satu menyikapi perselisihan hubungan industrial adalah adanya Peraturan Perusahaan (PP). Sesuai Undang-Undang, PP ini menjadi hal yang wajib dibuat oleh perusahaan yang memiliki minimal 10 pekerja,”ujar Daryanto.
Daryanto menegaskan, karena bersifat wajib, maka perusahaan yang tidak membuat PP tersebut bisa dikenai punishment (sanksi/hukuman) baik sanksi teguran lisan, tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha. Dalam PP ini, pengusaha harus melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan yang ada seperti Tunjangan Hari Raya (THR), kompensasi Jamsostek, dan sebagainya.
“Kami bersama pemerintah melalui dinas terkait terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada agar segera menyusun PP. Adanya PP ini mendorong agar hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerjanya bisa terpotret jelas (tertulis) sehingga dapat dipahami bersama. Ketika suatu perusahaan itu terjadi konflik, PP ini bisa mempercepat terselesainya perselisihan,”tandasnya. **
Penulis : ryo_red
Baca Juga