Kantor Imigrasi Deportasi 2 WNA Pelaku Hipnotis Modus Tukar Uang

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang melakukan pendeportasian terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Iran ke negara asalnya. Kedua WNA tersebut yakni Amirhossein Mohammadian (41) dan Saeid Hamedani (23)  terbukti melakukan tindakan kejahatan dan melanggar izin tinggal mereka di Indonesia. Mereka merupakan paman dan keponakan yang telah masuk ke Indonesia sejak 6 Juni 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Ari Widodo mengungkapkan bahwa, 2 WNA asal Iran itu dibekuk oleh petugas Imigrasi lantaran telah melakukan modus operasi menawarkan penukaran uang kepada warga dengan cara-cara yang tidak baik, yakni menggunakan teknik hipnotis di wilayah Pemalang dan sekitarnya yang sempat viral di media sosial pada awal Juli 2024. Ari menyebut bahwa, keduanya masuk ke Indonesia pada 6 Juni 2024 dan mempunyai visa izin kunjungan yang biasa digunakan para wisatawan.

“Hari ini, tanggal 1 Agustus 2024, akan dilakukan pendeportasian terhadap kedua pelaku ke negara asalnya,”ucap Ari saat menggelar Press Conference di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Kamis (1/8/2024).

Menurutnya, kronologi penangkapan mereka bermula pada 3 Juli 2024, saat itu Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang mendapatkan informasi dari media sosial. Informasi viral itu tentang kejadian hipnotis/gendam yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di wilayah Pemalang dan sekitarnya.

Tim Inteldakim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan bahwa kedua WNA tersebut sering terlihat di beberapa tempat di Pemalang dan sekitarnya. Tim bergerak cepat melakukan pengecekan di lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung kecurigaan tersebut.

Pada tanggal 16 Juli 2024, Tim Inteldakim bekerja sama dengan Polres Pemalang berhasil menangkap kedua WNA tersebut di Hotel Grand Wijaya Pemalang.

“Kami menangkap mereka di hotel setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan mereka di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menahan kedua WNA tersebut di ruang detensi Imigrasi Pemalang,” terangnya.

Lanjut Ari menambahkan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain paspor kedua WNA, rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mereka, beberapa cetakan berita yang viral di media sosial, serta uang tunai sebesar Rp 3.000.000 yang diduga hasil dari aksi mereka.

Atas perbuatann tersebut, keduanya terbukti melanggar  pasal 75 ayat 1 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Lanjutnya, proses deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 1 Agustus 2024, dengan menggunakan maskapai penerbangan Emirates pada pukul 17.40 WIB.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak maskapai dan pihak terkait untuk proses deportasi ini. Kedua WNA ini akan dikawal ketat hingga mereka tiba di negara asal,”pungkasnya.**

Penulis : ryo_red

Berita Lainnya :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!