Tiga Pemuda di Tegal Diringkus Terlibat Jaringan Narkoba

PUSKAPIK.COM, Slawi – Tiga pemuda diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal, lantaran terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, kemarin. Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah RAN (31) dan ASR (30), keduanya warga Margasari, serta ASH (37) warga Bumiayu. Para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, namun semuanya terkait dengan jaringan peredaran narkoba yang sama.

Dari tangan mereka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis shabu seberat 2,83 gram.Keberhasilan polisi meringkus ketiga tersangka ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Mereka mengetahui adanya peredaran serta penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tegal dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.Laporan ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi lokasi transaksi narkoba.

Kapolres Tegal, AKBP Andi M.Indra Waspada Amirullah melalui Kasat Narkoba AKP Bambang Waluyo, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kerjasama ini sangat penting dalam upaya kami memberantas peredaran narkoba di wilayah Tegal,” terang Bambang, Kamis (1/8).

Ketiga tersangka kini berada dalam tahanan Kepolisian Resor Tegal dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami berharap masyarakat terus mendukung kami dengan memberikan informasi-informasi yang bermanfaat. Bersama-sama, kita bisa memerangi narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika,” tutur AKP Bambang Waluyo.

Tindakan tegas kepada pelaku, diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku peredaran narkoba sertamenciptakan rasa aman di tengah masyarakat. **

Penulis : ari_red

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!