Mansur Hidayat Masih Prioritaskan Infrastruktur Jalan di Kebijakan Pembangunan Pemalang 2025

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, masih akan tetap memprioritaskan infrastruktur jalan dalam kebijakan pembangunan di tahun 2025. Selain jalan, Mansur juga ingin menuntaskan peliknya persoalan sampah.

Kebijakan tersebut dituangkan Mansur Hidayat dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang 2025.

“Ya, 2025 kita masih fokus infrastruktur. Jadi kita rencanakan sampai tahun 2026 permasalahan jalan tinggal 10 persen atau maksimal 20 persen.” ungkapnya, Minggu (4/8/2024).

Mansur menegaskan dirinya masih akan terus berikhtiar memantapkan infrastruktur jalan di Kabupaten Pemalang hingga akhir masa periode pertama kepemimpinanya ini. Seperti diketahui, perbaikan jalan merupakan janji politiknya.

Salah satu jalan yang menjadi fokusnya adalah Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Pemalang. Akhir tahun 2024 ini, jalan utama ‘Kota Ikhlas’ itu bakal direkonstruksi dengan anggaran mencapai Rp 22 miliar.

Rekonstruksi Jalan Jenderal Sudirman merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk memulihkan wajah kota. Proyek besar yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus ini rencananya dilaksanakan Agustus 2024.

“2025-2026 kita masih fokus selesaikan masalah jalan. Kita tata Kabupaten Pemalang ini lebih indah dan lebih menarik bagi orang-orang yang berkunjung ke daerah kita.” tuturnya.

Selain perbaikan infrastruktur jalan, kata Mansur, kebijakan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada tahun mendatang adalah menyelesaikan peliknya persoalan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

“Salah satunya di Surajaya (eks batching plant PTAU). Kemudian di desa-desa kita dorong agar satu desa miliki satu tempat pengolahan sampah.” terangnya.

Soal rencana pembangunan tempat pengolahan sampah di tingkat desa ini, Mansur juga sudah menginstruksikan ke Dispermasdes agar desa-desa menganggarkan pembangunan tempat pengolahan sampah tersebut.

“Secara aturan undang-undang, itu juga diperbolehkan. Karena persoalan sampah ini harus kita selesaikan secara bersama-sama.” pungkasnya.

Penulis : Eriko

Loading

Baca Berita SMPANTURA.NEWS :
Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!