KPU Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Media massa memiliki peran sangat penting dalam menyukseskan Pemillihan Kepala Daerah yang diselenggarakan pada 27 November 2024. Media massa bertugas menyebarluaskan informasi dan melakukan pemberitaan mengenai seluruh rangkaian Pilkada 2024 dengan tetap berpegang pada prinsip netralitasnya. Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menggandeng para awak media sebagai Media Partner KPU dalam Sosialisasi Tahapan Pemilihan Walikota (Pilwalkot) dan Wakil Walikota (Pilwawalkot) Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengucapkan terimakasih kepada para awak media yang telah membantu melakukan proses liputan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pesta demokrasi di Kota Pekalongan baik Pemilu serentak maupun Pilkada 2024 nanti. Tahapan pemilu serentak 2024 lalu dengan pilkada 2024 nanti tentu ada perbedaan, sehingga dipandang perlu melakukan sosialisasi kembali.

“Sosialisasi tahapan Pilwalkot ini akan diadakan rutin setiap bulannya mulai Agustus sampai dengan Desember Tahun 2024. Pada kesempatan kali ini, ada 2 narasumber yang akan menyampaikan sosialisasi yakni Pak Mursid Salimi selaku Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi yang akan menerangkan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) serta pemutakhiran data pemilih dan disambung dengan Pak Saiful Amri selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan yang menyampaikan terkait dengan proses pencalonan bakal calon Walikota maupun Wakil Walikota Pekalongan,”terang Fajar.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Mursid Salimi selaku Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi pada KPU setempat memaparkan bahwa, tahapan sosialisasi Pilwalkot dimulai dsri penerimaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) pada 24 April-31 Mei 2024. DP4 dari Kemendagri diterima KPU RI pada tanggal 2 Mei 2024. Setelah itu, diadakan kegiatan sinkronisasi antara DP4 dengan Daftar Pemilu Tetap (DPT) Pemilu terakhir yang dilakukan KPU RI dari tanggal 24 April-23 Mei 2024. Hasil sinkronisasi tersebut sebagai landasan coklit yang dilaksanakan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

“Setelah sinkronisasi selesai diturunkan ke KPU RI dan diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota masing-masing. Untuk data yang digunakan coklit untuk KPU Kota Pekalongan sebanyak 233.813 pemilih. Setelah itu, dilakukan pemetaan TPS,”beber Mursid.

Mursid menyebutkan, untuk jumlah TPS pada Pilwalkot Pekalongan 2024 sebanyak 430 TPS. Dari jumlah itu, 428 TPS reguler dan 2 TPS sisanya merupakan TPS lokasi khusus yang rencananya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan. Usai pemetaan TPS dilakukan dan petugas pantarlih sudah dibentuk, kemudian dilanjutkan coklit pada 24 Juni-24 Juli 2024 yang sudah berjalan lancar.

Mursid menambahkan, setelah itu ada penyusunan hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh PPS dan secara serentak pada 1 Agustus 2024, PPS se-Kota Pekalongan telah selesai mengadakan rapat rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat TPS. Tanggal 7 Agustus dilaksanakan rekapitulasi di tingkat PPK. Setelah itu, KPU melaksanakan rekapitulasi DPHP dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 11 Agustus 2024.

“Dari rekap PPS sampai rekap di KPU ditetapkan sebagai DPS masih ada potensi berubah baik pemilih baru maupun pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Daftar pemutakhiran data pemilih sampai saat ini masih tahap rekapitulasi di tingkat PPS,”ujarnya.

Ditambahkan Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Saiful Amri bahwa, syarat minimal untuk mendaftar calon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan didasari pada hasil pemilu legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 lalu baik menggunakan kursi maupun suara sah. Syarat untuk menjadi bakal calon walikota harus memenuhi 20 persen kursi dari jumlah kursi DPRD hasil Pemilu serentak 2024.

“Di Kota Pekalongan sendiri ada 35 kursi legislatif yang tersebar di 4 Dapil, maka 20 persen dari 35 kursi itu adalah minimal 7 kursi untuk bisa mendaftar ke KPU pada Pilwalkot 2024. Jika menggunakan akumulasi suara sah, hasil pemilu 2024 sejumlah 186.475 dibagi 25 persen suara sah jumlahnya 46.619. Jumlah itu pun dihitung dari partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Pekalongan,”tandas Ipung, sapaan akrabnya.**

Penulis : ryo_red

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!