Tegal  

Hasil Coklit, Ditemukan 1.224 Pemilih di Tegal Timur TMS

PUSKAPIK.COM, Tegal – Hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada serentak 2024, di Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, menemukan sebanyak 1.224 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Dari coklit petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) itu, juga menemukan pemilih baru di Kecamatan Tegal Timur sebanyak 315 orang dan dilakukan perbaikan terhadap 597 data pemilih.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pilkada tahun 2024 di Pendopo Kecamatan Tegal Timur, Selasa (6/8/2024) petang.

Komisioner KPU Kota Tegal, Divisi Hukum dan Pengawasan, Moh Mansur Syariffudin mengatakan, 1.224 pemilih tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia dan data ganda.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Dari hasil coklit, petugas pantarlih menemukan beberapa data pemilih yang sudah meninggal dan data pemilih ganda. Data tersebut kemudian disinkronkan pada saat pleno di tingkat kelurahan dan kecamatan,” jelasnya.

Dikatakan Mansur, usai melakukan pleno DPHP tingkat kelurahan dan kecamatan, maka tahapan selanjutnya adalah pleno DPHP tingkat kota pada 9-11 Agustus.

Sesuai jadwal, Pleno DPHP tingkat kota di Kota Tegal, akan berlangsung pada tanggal 10 Agustus dan dilanjut di tingkat provinsi tanggal 15-17 Agustus 2024.

“Setelah pleno di provinsi, pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) akan dilakukan pada 18-27 Agustus 2024, termasuk dengan tanggapan masyarakat,” ucap Mansur.

Usai tahapan itu, sambung Mansur, dilanjutkan dengan Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 5-7 September 2024 tingkat kelurahan atau PPS dan tanggal 9-11 September untuk tingkat kecamatan PPK dan tingkat kota pada 14-21 September 2024.

“Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) akan dilakukan pada tanggal 22-27 September 2024,” pungkasnya. **

Penulis : parera_red

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!