PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang membentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mereka diharapkan mampu mengawal dan menguatkan penegakan peraturan daerah tentang KTR yang masih mandul.
Satgas KTR yang terdiri dari gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemalang itu diberi pelatihan oleh Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) UNNIMA di Aula salah satu Hotel di Pemalang, Rabu (7/8/2024).
Pelatihan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Pemalang, Heriyanto. Dirinya mengatakan, kebijakan kawasan tanpa rokok harus kembali disuarakan terutama di wilayah OPD Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Baca Juga
Pasalnya, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi awal penerapan Perda KTR di 7 kawasan tahun 2023 yang tersebar di Kota Pemalang diperoleh hasil realisasi persentase kawasan yang mematuhi Perda KTR belum mencapai target.
Kawasan yang belum memenuhi target antara lain sarana olahraga, sarana ibadah, tempat kerja, angkutan umum, dan tempat-tempat umum lainnya.
“Hal itu membuktikan bahwa penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pemalang masih belum optimal dengan masih ditemukannya pelanggaran KTR di 7 tatanan KTR.” kata Heriyanto dalam sambutannya.
Maka, Heriyanto berharap, Satgas KTR nantinya bisa mengoptimalkan implementasi KTR sebagaimana diamanatkan dalam Perda Kabupaten Pemalang Nomor 2 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sementara itu Ketua MTCC UNIMMA, Dr Dra Retno Rusdjijati, mengatakan, tujuan utama pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran pentingnya kesehatan masyarakat, khususnya dalam menerapkan kebijakan KTR.
Lewat pelatihan ini, diharapkan semua pihak dapat memahami serta melaksanakan Perda KTR secara efektif dan berkelanjutan, guna menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari dampak merokok di Pemalang.
“Sebelumnya kita gandeng anak-anak muda untuk mensosialiasikan dan mendukung Perda KTR. Sekarang kita bentuk satgas, dan mereka ini yang akan mengawal Perda KTR. Satgas KTR ini nanti didasari SK Bupati.” terangnya.
Nantinya MTCC UNIMMA akan terus melakukan pendampingan terhadap Satgas KTR Kabupaten Pemalang dalam mengawal penegakan Perda Kabupaten Pemalang Nomor 2 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.**
Penulis : Eriko_red
Baca Juga