PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pemalang turut melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Pelaporan Lukman Edy ke Polres Pemalang itu dilakukan langsung oleh Ketua DPC PKB Pemalang, Iskandar Ali Syahbana. Bersama jajaran pengurus PKB lainnya, Iskandar datang ke Mapolres Pemalang, Rabu (7/8/2024).
Kedatangan rombongan DPC PKB Pemalang itu diterima langsung anggota kepolisian yang tengah bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Pemalang.
Baca Juga
“Hari ini kita laporkan saudara Lukman Edy mantan Sekjen DPP PKB, karena yang bersangkutan ini menyampaikan berita-berita tak benar yang mencemarkan PKB.” tegasnya.
Diketahui, pelaporan terhadap Lukman Edy ini tak hanya dilakukan di Kabupaten Pemalang. Namun juga dilakukan serentak oleh berbagai pengurus Partai Kebangkitan Bangsa di berbagai daerah seluruh Indonesia.
Menurutnya, tindakan Lukman Edy yang mengeluarkan pernyataan dan menebar informasi ngawur dari hal pengelolaan partai PKB hingga keputusan partai yang merupakan ranah internal itu sudah kelewatan.
“Beliau menyampaikan itu bukan kapasitas sebagai pengurus partai tapi disampaikan kepada media, kepada publik, padahal itu tidak benar.” tuturnya.
Iskandar menyebut, ulah Lukman Edy itu tentunya juga sangat merugikan pengurus PKB di tingkat daerah yang selama ini terus berupaya membuat raport baik sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
“Kalau kemudian berita-berita itu dibiarkan, itu sangat merugikan kami. Jadi pelaporan ini juga menjadi ketegasan kita untuk menjaga marwah PKB.” jelasnya.
Penulis : Eriko
Baca Juga