KPU Sosialisasikan Syarat Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada 2024

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menyosialisasikan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang dijadwalkan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Sosialisasi ini menyasar 4 unsur elemen masyarakat, yakni jajaran Forkopimda, media, partai politik dan organisasi kemasyarakatan.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menjelaskan bahwa, dalam sosialisasi ini, KPU Kota Pekalongan memberikan informasi mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang memuat detail infomasi tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Dalam hal ini, ada dua syarat pencalonan dan syarat calonnya yang termuat dalam regulasi tersebut.

“Diantaranya syarat pencalonan minimal harus ada 7 kursi atau 20 persen, lalu 25 persen suara sah, yang termuat dalam regulasi tersebut,”ujar Fajar.

Menurutnya, sosialisasi ini merupakan tahapan awal, dimana pendaftaran calon kepala daerah melalui partai politik dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Sosialisasi ini melibatkan 4 unsur yang diundang yakni partai politik yang akan mengusung bakal calon kepala daerah, media, Forkopimda atau stakeholder terkait, dan organisasi kemasyarakatan.

“Sementara dalam kegiatan sosialisasi ini diisi dari pemateri yang memang sudah berkompeten yakni didatangkan dari Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha yang berkesempatan menyampaikan materi sosialisasi terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024, point-point terkait dengan proses Pencalonan, mekanisme pencalonan, dan lain sebagainya,”tandasnya.**

Penulis : ryo_red

Loading

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!