PUSKAPIK.COM, Brebes – Sebanyak 5.559 data pemilih di Kabupaten Brebes berpotensi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Data itu ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes, dari hasil evaluasi pencocokan dan penelitian data pemilih Pilkada Serentak 2024. Atas temuan tersebut, Bawaslu langsung memberikan rekomendasi saran perbaikan kepada KPU Brebes untuk segera dilaksanakan.
Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi melalui Komisioner Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Karnodo menjelaskan, dari total 5.559 pemilih potensi TMS tersebut, terbagi menjadi 7 kategori. Rianciannya, sebanyak 3.663 pemilih dinyatakan sudah meninggal dunia, 305 pemilih ganda, 7 pemilih masih di bawah umur. Kemudian, 1.018 pemilih sudah pindah domisili, 9 pemilih merupakan anggota TNI, 7 pemilih anggota Polri dan 550 pemilih yang bukan penduduk setempat atau alamat tidak sesuai.
“Totalnya ada 5.559 data pemilih yang berpontensi TMS. Ini temuan kami di lapangan. Atas temuan ini, kami rekomendasikan untuk segera dilakukan saran perbaikan. Termasuk, langsung kepada PPK, PPS, Pantarlih hingga ke KPU secara lisan,” ungkapnya, Kamis (8/8).
Baca Juga
Menurut dia, selain memberikan rekomendasi saran perbaikan pemilih potensi TMS, pihaknya juga menyampaikan sejumlah temuan lain. Di antaranya, 3.427 pemilih yang dinyatakan sudah 17 tahun tapi belum masuk daftar pemilih karena belum melakukan perekaman data KTP-el. Kemudian, 292 pemilih yang datang karena pindah domisili, 3 pemilih beralih status dari Polri. Termasuk, 2 pemilih beralih status dari TNI dan 1 pemilih belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah.
“Dalam rekomendasi saran perbaikan data hasil coklit, selalu kami sampaikan langsung ke PPK, PPS, Pantarlih dan Disdukcapil sebagai leading sektor. Bahkan, penyampaiannya secara lisan setelah kegiatan coklit,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sambil menunggu realisasi rekomendasi saran perbaikan dari KPU dan Disdukcapil terkait data hasil coklit, pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk lebih pro aktif dalam mengawal data hasil coklit. Termasuk, mendatangi Pengawas Kelurahan dan Desa, Panwascam hingga Kantor Bawaslu bagi yang belum dicoklit. “Kami juga terus membentuk posko kawal hak pilih, agar tetap terdaftar sebagai pemilih dalam pilkada 2024. Sehingga, hak masyarakat dalam memilih dan menentukan pilihan Pilkada bisa tersalurkan,” tandasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan M Muarofah mengatakan, pihaknya mengaku sudah menindaklanjuti rekomendasi sarper yang sampaikan Bawaslu terkait data hasil coklit. Harapannya, rekomendasi saran perbaikan Bawaslu akan menghasilkan data pemilih yang valid sebagai acuan DPT dalam Pilkada 2024. **
Penulis : kus_red
Baca Juga